Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI menimbulkan berbagai kontroversi, terutama terkait peran jaksa sebagai penyidik dalam kasus Hak Asasi Manusia (HAM) dan potensi dampaknya terhadap penanganan kasus korupsi.
Berita baru-baru ini mengungkapkan bahwa dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), peran jaksa sebagai penyidik mengalami pembatasan yang cukup signifikan. Dalam draf tersebut, jaksa hanya akan diberi kewenangan untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pasal 6 ayat 2 dari draf tersebut menyebutkan bahwa penyidik dalam sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari penyidik Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta beberapa penyidik tertentu, termasuk jaksa, namun hanya dalam kasus HAM berat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait dengan peran jaksa dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pembatasan ini memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi bahwa draf tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Ia menekankan bahwa seharusnya jaksa tetap memiliki peran sebagai penyidik tertentu, seiring dengan lembaga seperti KPK dan OJK, mengingat undang-undang yang sudah ada.
Di sisi lain, para pakar hukum seperti Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan keprihatinannya. Ia mengingatkan bahwa jaksa memiliki peran yang sangat penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Pembatasan kewenangan jaksa, menurutnya, justru bisa menghambat pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi salah satu perhatian utama dalam sistem peradilan Indonesia.
Dengan perdebatan yang masih bergulir, isu mengenai peran jaksa dalam RUU KUHAP ini menjadi perhatian utama dalam pembahasan lebih lanjut. Keputusan mengenai kewenangan jaksa akan sangat memengaruhi dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Pembahasan ini pun diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sumber :
https://www.metrotvnews.com/read/bzGCR1eg-ahli-hukum-menilai-dua-pasal-ruu-kuhap-bisa-menimbulkan-persoalan-baru
https://malangvoice.com/praktisi-hukum-unmer-sebut-ruu-kuhap-berpotensi-tumpang-tindih-kewenangan-aph/