Fenomena mafia tanah kembali menampar wajah hukum agraria di Indonesia. Di tengah gembar-gembor digitalisasi pertanahan dan program sertifikasi masif, kenyataan pahit masih dihadapi oleh banyak warga: tanah yang telah ditempati puluhan tahun, bahkan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM), bisa seketika diklaim orang lain. Si pengklaim bahkan sering tampil dengan dokumen “baru” dan sokongan aparat. Siapa sebenarnya mafia tanah? Mengapa mereka seolah kebal hukum?
Mafia tanah bukan sekadar pelaku individu. Ia adalah sindikat yang bekerja sistemik, melibatkan oknum kepala desa, aparat desa, camat petugas BPN, notaris/PPAT, bahkan penegak hukum. Mereka memanfaatkan celah administrasi pertanahan dan lemahnya integritas kelembagaan. Dalam kasus yang mencuat di Cengkareng, misalnya, penggugat tiba-tiba muncul membawa sertifikat tahun 2021 atas lahan yang telah dikuasai warga sejak 1980-an dengan SHM. Pengadilan memenangkan pihak penggugat karena dinilai memiliki dokumen formal “lebih sah” secara administratif.
Yurisprudensi MA No. 111 PK/Pdt/2021 menegaskan bahwa keabsahan sertifikat bisa dibatalkan jika diperoleh dengan itikad tidak baik. Namun, pembuktian niat buruk (bad faith) dalam praktik bukan perkara mudah, terutama jika mafia telah menyusun skenario yang rapi dengan dukungan oknum.
Celah dalam sistem hukum agraria yang sering digunakan oleh mafia tanah ini, jika kita baca Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 membuka ruang gugatan terhadap sertifikat jika ada pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut dan menggugat dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan. Celah ini dijadikan “pintu masuk” mafia tanah, terutama untuk lahan yang riwayat hukumnya tidak tertata atau tidak terdigitalisasi dengan baik.
Maria S.W. Sumardjono, dalam tulisannya “Reformasi Kebijakan Pertanahan” (2019), menekankan pentingnya single land administration system agar tidak ada tumpang tindih atau ruang manipulasi. Sayangnya, belum seluruh data pertanahan lama terintegrasi ke dalam sistem elektronik. Di tengah masa transisi ini, mafia tanah justru menemukan ruang gerak baru.
Banyak kasus mafia tanah justru ditarik ke ranah perdata, alih-alih pidana. Akibatnya, kejahatan terorganisir yang melibatkan pemalsuan dokumen, suap, dan manipulasi data, hanya dianggap “sengketa kepemilikan biasa”. Padahal, secara hukum pidana, tindakan ini melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 372 (penggelapan), dan bahkan Pasal 55 KUHP (penyertaan).
Jaksa Agung dalam pernyataannya awal 2024 menegaskan bahwa pendekatan pidana terhadap mafia tanah harus diperkuat, bukan justru dialihkan ke jalur perdata. Tanpa penindakan pidana, efek jera tidak tercipta, dan kepercayaan publik terhadap negara akan terus terkikis.
Kenapa negara ini hanya bisa diam? Dalam banyak kasus, aparat negara tidak hanya lalai, tetapi terindikasi terlibat. Komnas HAM mencatat ada lebih dari 600 pengaduan terkait konflik pertanahan yang melibatkan aparat. Dalam laporan Mafia Tanah dan Kekerasan Struktural (2021), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menyebutkan bahwa sebagian besar korban adalah petani, penduduk asli, dan masyarakat kelas menengah ke bawah yang tak punya akses ke kuasa hukum yang kuat.
Salah satu contoh tragis adalah kasus pengusiran paksa warga di Pancoran, Jakarta Selatan. Warga yang menolak menyerahkan tanahnya—padahal mengantongi bukti kepemilikan sejak era Orde Baru—justru dipukuli dan digusur dengan pengawalan aparat bersenjata. Ini bukan hanya masalah tanah, tapi juga keadilan sosial.
Mafia tanah hanya bisa diberantas melalui sinergi kelembagaan yang serius. Pertama, perlu ada task force yang permanen dengan kewenangan lintas sektor: ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kedua, setiap kasus tanah yang mengindikasikan pemalsuan harus otomatis masuk jalur pidana, bukan diserahkan sebagai sengketa perdata.
Ketiga, perlu audit menyeluruh terhadap praktik sertifikasi ulang yang dilakukan pasca-reformasi agraria. Bukan rahasia bahwa banyak sertifikat “legal” muncul dari praktik ilegal yang direstui oleh birokrasi. Keempat, perlindungan hukum bagi pemilik sah harus diperkuat dengan sistem peringatan dini dan data lock dalam sistem pertanahan nasional.
Sebagaimana ditegaskan oleh Hikmahanto Juwana, “hukum bukan sekadar alat pengatur, melainkan pelindung hak yang paling elementer dari warga negara.” Jika tanah pun bisa dirampas secara “legal”, maka negara telah gagal dalam fungsinya yang paling dasar.
Ketika warga negara harus berjuang mempertahankan tanahnya sendiri di hadapan institusi yang seharusnya melindungi, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar mafia tanah, melainkan kegagalan struktural negara dalam menjamin keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Lebih penting lagi, negara tidak boleh menjadi bagian dari mafia itu sendiri. Apalagi sampai bersekongkol dengan mafia!
Desi Sommaliagustina













