Sisik Trenggiling dan Kulit Satwa: Polisi Banda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal

IMG_0581

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Dua tersangka, MF (28) dari Aceh Besar dan IR (35) dari Kabupaten Pidie, ditangkap dalam operasi ini. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi sisik trenggiling. Menurut Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, polisi menyita berbagai barang bukti dari kedua tersangka. Dari MF, barang bukti yang diamankan meliputi tiga kepala rusa yang tanduknya dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan ponsel. Sementara itu, dari IR disita 30 kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max, dan dua ponsel.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang bukti tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Polisi juga berencana melibatkan ahli dari BKSDA untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Polisi mengetahuinya atas dasar informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar. Setelah menerima informasi tersebut, tim polisi melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap dua pelaku, MF (28) dan IR (35).

Proses penangkapan ini dimulai ketika polisi menerima laporan tentang aktivitas perdagangan sisik trenggiling, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan operasi intelijen dan penyelidikan tambahan

Sumber:

 

 

Artikel Terkait

Rekomendasi