Kasus pemecatan dr. Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A (K), selaku Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara dari jabatannya di RSUP H Adam Malik memunculkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya komunitas medis dan pemerhati hukum ketenagakerjaan.
Pemecatan tersebut diduga berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan pemerintah mengenai imunisasi rotavirus, yang kemudian dianggap sebagai bentuk pelanggaran disiplin. Namun, jika dicermati lebih lanjut, tindakan pemberhentian itu dapat dikaji sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dalam konteks hubungan kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata mencakup setiap perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, atau kepatutan dalam masyarakat. Jika pemberhentian tersebut tidak didasarkan pada prosedur hukum yang sah, tidak memenuhi unsur transparansi, dan berindikasi sebagai bentuk pembungkaman pendapat profesional yang sah, maka tindakan itu dapat digugat melalui mekanisme perdata sebagai PMH. Terlebih, apabila dr. Rizky diberhentikan tanpa pembelaan atau pemeriksaan etik sesuai prinsip due process of law.
Dalam hubungan kepegawaian, institusi pemerintah sebagai pemberi kerja juga terikat pada prinsip-prinsip hukum administratif dan perdata. Bila terdapat penyalahgunaan wewenang atau keputusan yang menyimpang dari prosedur, maka pegawai yang dirugikan berhak menuntut pemulihan hak, baik berupa rehabilitasi nama baik maupun ganti kerugian. Dalam konteks ini, dr. Rizky memiliki hak hukum untuk menggugat tindakan pemberhentian tersebut apabila terbukti melanggar asas keadilan dan proporsionalitas.
Lebih jauh, opini ini tidak bermaksud menjustifikasi segala bentuk kritik terhadap kebijakan publik, namun harus diingat bahwa tenaga medis memiliki hak untuk menyampaikan pendapat ilmiah sebagai bagian dari kebebasan akademik dan profesional. Jika pemecatan dilakukan karena pandangan kritis yang disampaikan dengan itikad baik dan dalam kerangka profesi, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan etika kebebasan berpikir dalam institusi pelayanan publik.
Oleh karena itu, penting bagi negara dan instansi terkait untuk mengkaji ulang tindakan-tindakan kepegawaian yang berpotensi melanggar hukum perdata, khususnya PMH. Mekanisme klarifikasi dan pemulihan hak harus menjadi prioritas agar tidak menciptakan preseden buruk dalam perlindungan hukum bagi tenaga profesional. Negara hukum yang sehat adalah negara yang tidak hanya menjamin kebebasan berbicara, tetapi juga menjamin bahwa kebebasan itu tidak dihukum secara administratif secara sewenang-wenang.
Sumber :
https://mistar.id/news/medan/dipecat-dari-rsup-h-adam-malik-ketua-idai-sumut-tempuh-jalur-hukum