Kasus kehilangan kendaraan di area parkir bukanlah hal baru di Indonesia. Dari pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga fasilitas umum lainnya, persoalan ini kerap memunculkan sengketa antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan, atau risiko sepenuhnya ditanggung pemilik?
Landasan Hukum Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Secara hukum, hubungan antara pengelola parkir dan pengguna kendaraan dapat dikategorikan sebagai perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 KUH Perdata. Artinya, ketika kendaraan diparkir di tempat yang dikelola, kendaraan tersebut dianggap dititipkan kepada pengelola dengan kewajiban untuk menjaga dan mengembalikannya dalam keadaan semula.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan dasar hukum yang kuat. Pasal 4 UU ini menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan rasa aman dan kenyamanan atas barang atau jasa yang digunakan. Dengan demikian, hilangnya kendaraan di area parkir dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak konsumen.
Tanggung Jawab Tidak Bisa Dikesampingkan dengan Karcis Parkir
Sering kali, karcis parkir mencantumkan klausul seperti “pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.” Namun, menurut hukum, klausul semacam ini tidak otomatis menghapus tanggung jawab pengelola. Hal ini karena Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang membebaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian konsumen. Dengan kata lain, meskipun ada tulisan demikian, pengelola tetap wajib bertanggung jawab.
Bentuk Pertanggungjawaban Pengelola Parkir
Pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi jika kehilangan kendaraan terbukti akibat kelalaian mereka, misalnya kurangnya sistem pengawasan, tidak adanya petugas keamanan, atau lemahnya manajemen parkir. Ganti rugi tersebut bisa berupa penggantian nilai kendaraan atau bentuk kompensasi lain yang disepakati.
Namun, jika kehilangan terjadi akibat kelalaian pemilik misalnya kunci kendaraan ditinggalkan di dalam motor maka pengelola dapat terbebas dari tanggung jawab.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi kehilangan, konsumen berhak menuntut pertanggungjawaban melalui:
• Pengaduan langsung ke pengelola parkir untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
• Lembaga Perlindungan Konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bila tidak ada titik temu.
• Pengadilan, jika penyelesaian nonlitigasi tidak berhasil.
Kehilangan kendaraan di area parkir bukan sekadar masalah pribadi, melainkan isu hukum yang menyangkut perlindungan konsumen. Berdasarkan KUH Perdata dan UU Perlindungan Konsumen, pengelola parkir memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga kendaraan yang dititipkan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hak-haknya, sementara pengelola parkir wajib meningkatkan sistem keamanan agar risiko kehilangan dapat diminimalkan.
Imroah Qurotul Aini













