Pembagian Hukum berdasarkan Jenis

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
17 Jan 2025
IMG_3287

Pembagian Hukum: Berdasarkan Sumber, Bentuk, dan Wujudnya

Hukum merupakan suatu sistem yang mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan. Dalam pembahasannya, hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan sumber, bentuk, dan wujudnya. Berikut adalah penjelasan masing-masing kategori:

1. Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi landasan atau asal-usul dari keberlakuan suatu norma hukum. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi:

•Hukum Tertulis: Hukum yang dituangkan secara resmi dalam dokumen atau peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden. Contohnya adalah Undang-Undang Dasar 1945.

•Hukum Tidak Tertulis: Hukum yang hidup di masyarakat, berupa kebiasaan yang diakui dan dijalankan oleh masyarakat tanpa dituangkan dalam bentuk dokumen resmi. Contohnya adalah hukum adat.

2. Pembagian Hukum Berdasarkan Bentuknya

Bentuk hukum mengacu pada bagaimana hukum itu dirumuskan dan disampaikan kepada masyarakat.

•Hukum Materiil: Hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta hubungan antarindividu di dalam masyarakat. Contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur hak milik, perjanjian, dan warisan.

•Hukum Formal: Hukum yang mengatur tata cara atau prosedur untuk menegakkan hukum materiil. Contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

3. Pembagian Hukum Berdasarkan Wujudnya

Wujud hukum menunjukkan manifestasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.

•Hukum Objektif: Hukum yang berlaku umum, tidak memandang individu tertentu, dan bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat. Misalnya, larangan mencuri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

•Hukum Subjektif: Hak-hak individu yang timbul dari hukum objektif. Contohnya adalah hak milik atas suatu benda.

Kesimpulan

Klasifikasi hukum berdasarkan sumber, bentuk, dan wujudnya membantu memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Dengan mengetahui kategori ini, masyarakat dapat memahami peran hukum dalam menjaga ketertiban, menjamin keadilan, dan melindungi hak-hak individu. Pembagian ini juga penting untuk praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum dalam menjalankan atau menegakkan hukum secara efektif.

Artikel Terkait

Rekomendasi

enid