Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap lokasi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Lokasi pengoplosan tersebut terletak di PT Orbit Terminal Merak, yang diketahui milik tersangka Muhammad Kerry Andriantoriza (MKAR) dan Gading Ramadan.
Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa Gading Ramadan adalah anak dari pengusaha minyak Muhammad Riza Kholid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh pihak berwenang. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Pengoplosan Pertamax di PT Orbit Terminal Merak terungkap saat Kejaksaan Agung menjelaskan peran dua tersangka baru dalam kasus ini. Dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan Vipi Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corney. Keduanya diduga memberikan perintah atau persetujuan kepada Edward Corney untuk melakukan proses blending antara jenis RON 88 dan RON 90, yang menghasilkan RON 92 atau Pertamax.
Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga RON 92. Selain itu, Maya dan Edward juga diduga menerima keuntungan setelah menyetujui markup atau penggelumbungan harga kontrak pengiriman yang melibatkan tersangka lain, Yoki Firnandi.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Daftar nama-nama tersangka lain dalam kasus korupsi Pertamina akan segera diumumkan.

Mahasiswi Magister Ilmu Hukum USU,
Ig:@selviaanggrainy