Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan abolisi kepada delapan orang terdakwa dari kalangan pengusaha swasta yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Hotman mengingat bahwa salah satu terdakwa dalam perkara yang sama, yakni mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, telah lebih dahulu memperoleh abolisi dari Presiden.
Menurut Hotman, kebijakan pemberian abolisi semestinya dilakukan secara menyeluruh (komprehensif), mengingat para pengusaha swasta yang kini menjadi terdakwa tersebut hanya menjalankan perintah dari Thomas Lembong dalam kapasitasnya selaku pejabat menteri pada saat itu.
“Dengan hormat, kami memohon agar Bapak Presiden Prabowo turut memberikan abolisi kepada delapan orang terdakwa dari kalangan pengusaha swasta yang telah ditunjuk dan ditugaskan oleh saudara Thomas Lembong untuk melaksanakan impor gula,” ujar Hotman melalui pernyataan yang diunggah pada akun media sosial resminya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Thomas Lembong tidak dapat dipisahkan secara yuridis maupun substantif dari perkara yang menjerat para pengusaha tersebut. Oleh karena itu, apabila Thomas Lembong telah memperoleh abolisi, maka demi prinsip keadilan dan asas kesetaraan di hadapan hukum, kedelapan pengusaha tersebut sepatutnya turut memperoleh perlakuan yang sama.
“Perkara yang melibatkan Thomas Lembong merupakan satu kesatuan hukum dengan perkara kedelapan importir swasta. Apabila Thomas Lembong telah diberikan abolisi, maka demi hukum, delapan pengusaha importir swasta tersebut pun layak memperoleh abolisi,” jelasnya.
Sebagai alternatif, guna meringankan beban tugas Presiden, Hotman juga mengusulkan agar Jaksa Agung Republik Indonesia berkenan mencabut atau menarik kembali surat dakwaan terhadap para terdakwa pengusaha importir gula tersebut, yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan sebagai konsekuensi atas pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Supratman, penghentian proses hukum tersebut merupakan konsekuensi langsung dari diterimanya usulan abolisi Presiden oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Sehubungan dengan pemberian abolisi terhadap saudara Thomas Lembong, maka seluruh proses hukum yang sedang berlangsung akan dihentikan. Itu adalah konsekuensi dari abolisi sebagaimana mestinya,” ujar Supratman dalam pernyataannya di Kompleks DPR, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah menerima pertimbangan dari DPR, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk pelaksanaan resmi dari abolisi tersebut. Untuk itu, publik diminta bersabar hingga Keppres dimaksud secara resmi diterbitkan.
“Presiden, berdasarkan pertimbangan dari DPR, akan mengeluarkan Keputusan Presiden sebagai bentuk pelaksanaan abolisi,” pungkasnya.
“Kita bersyukur karena malam ini pertimbangan dari DPR telah disepakati oleh seluruh fraksi. Selanjutnya kita tinggal menunggu Keputusan Presiden yang akan diterbitkan,” tutupnya.
Sumber: