Hak Menyamai Penawaran: Keistimewaan Baru bagi Pihak Penyelidik dan Peneliti Tambang

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
04 May 2025

UU No. 2 Tahun 2025 membuka peluang besar bagi lembaga riset dan pelaku penelitian pertambangan. Dalam Pasal 104A, disebutkan bahwa entitas yang telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian memiliki hak menyamai (right to match) dalam proses lelang WIUP atau WIUPK.

Hak ini diberikan sebagai insentif atas kontribusi mereka dalam mengungkap potensi sumber daya alam Indonesia. Sebelumnya, pihak yang melakukan penelitian bisa kehilangan manfaat ekonominya karena kalah bersaing dalam lelang terbuka.

Dengan hak menyamai ini, pelaku riset memiliki keunggulan kompetitif untuk melanjutkan investasi mereka, sekaligus mempercepat alih teknologi dan peningkatan kapasitas nasional.

Kebijakan ini juga mengurangi ketergantungan pada eksplorasi asing. Pengetahuan lokal dan penelitian dalam negeri menjadi fondasi utama dalam pembangunan sektor tambang berkelanjutan.

Dengan dukungan regulatif yang kuat, integrasi ilmu pengetahuan dan kebijakan ekonomi kini tidak hanya memungkinkan, tetapi wajib diwujudkan demi kemakmuran bangsa.

Artikel Terkait

Rekomendasi