Apakah Jaksa Bisa Mengubah Tuntutan dalam Kasus Delik Aduan?

Ilustrasi Hukum Pidana (www.baliadvocate.com).
Ilustrasi Hukum Pidana (www.baliadvocate.com).

Dalam perkara delik aduan, pertanyaan mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengubah tuntutan pidana kerap muncul. Secara hukum acara pidana Indonesia, KUHAP tidak secara eksplisit mengatur bahwa JPU dapat mengubah tuntutan pidana setelah diajukan ke pengadilan. Hal ini berbeda dengan perubahan surat dakwaan yang diatur tegas dalam Pasal 144 KUHAP, yang memperbolehkan perubahan surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang.

Delik aduan sendiri adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari korban atau pihak yang berhak mengadukan. Pengaduan ini bahkan dapat dicabut, sehingga memengaruhi kelanjutan proses hukum. Dalam praktiknya, perubahan tuntutan pidana oleh JPU sangat terbatas dan biasanya dilakukan dalam konteks penyempurnaan tuntutan sebelum sidang dimulai atau dalam rangka keadilan substansial, seperti menarik tuntutan jika bukti tidak cukup.

Mahkamah Agung pernah menegaskan bahwa perubahan surat dakwaan harus mengikuti mekanisme yang diatur KUHAP, yakni hanya satu kali dan sebelum sidang dimulai paling lambat tujuh hari sebelumnya. Jika perubahan dilakukan di luar prosedur ini, dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima, namun JPU masih dapat mengajukan tuntutan baru setelah penyempurnaan.

Dengan demikian, dalam kasus delik aduan, JPU tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengubah tuntutan secara bebas setelah proses berjalan, terutama jika pengaduan telah dicabut atau masa daluwarsa telah lewat. Perubahan tuntutan harus mengikuti aturan hukum yang ketat untuk menjaga kepastian hukum dan hak-hak terdakwa serta korban.

Jaksa Penuntut Umum dapat mengubah tuntutan pidana dalam batas waktu dan prosedur yang diatur KUHAP, tetapi dalam delik aduan, proses ini sangat bergantung pada status pengaduan korban dan aturan hukum yang berlaku. Pengaduan yang dicabut dapat menghentikan proses penuntutan, sehingga perubahan tuntutan oleh JPU menjadi tidak relevan.

 

Sumber :

https://jakarta.times.co.id/news/kopi-times/mrfpvdv4w6/Demi-Keadilan-Jaksa-Mengubah-Tuntutan-Pidana

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14704/Memahami-Delik-Aduan-Tuntutan-Balik-Bukti-Persidangan-dan-Putusan-Hakim-dalam-sebuah-serial-Cappadocia.html

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-delik-aduan-bisa-dicabut-kembali-lt4edef75d5869e/

https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/365/105

Artikel Terkait

Rekomendasi