Politikus PDIP, Aria Bima, mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset jika regulasi tersebut dinilai mendesak dan penting untuk segera diterapkan. Pernyataan ini disampaikan Aria sebagai tanggapan atas langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang berencana melobi ketua-ketua umum partai politik untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kalau memang situasinya mendesak, kenapa harus melobi ketua umum partai? Terbitkan saja Perppu. Pemerintah punya kewenangan untuk itu,” ujar Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel di Jakarta pada Minggu (24/11).
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah akan dibahas oleh DPR. Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan tersebut tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa memperhatikan berbagai aspek penting.
Aria juga menekankan perlunya kesiapan aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan Undang-Undang Perampasan Aset jika nantinya disahkan. “Aparat hukum harus benar-benar siap. Jangan sampai undang-undangnya ada, tapi pelaksanaannya tidak maksimal. Kita perlu pendekatan yang lebih holistik dalam melihat isu ini,” jelasnya.
Selain itu, Aria menilai pemerintah memiliki opsi yang jelas jika regulasi ini dianggap mendesak. “Presiden Jokowi dulu pernah menerbitkan Perppu dalam situasi tertentu. Presiden Prabowo pun bisa melakukan hal yang sama jika diperlukan. Kalau pemerintah yakin urgensinya, Perppu bisa jadi solusi,” imbuhnya.
Meski begitu, Aria menyebut PDIP pada dasarnya mendukung RUU Perampasan Aset. Namun, ia menekankan bahwa pembahasannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, guna mencegah tumpang tindih dengan regulasi lain.
“Ini menyangkut banyak aspek, jadi harus dikaji secara matang. DPR memerlukan masukan dari para ahli hukum dan penggiat demokrasi untuk memastikan undang-undang ini benar-benar efektif dan aplikatif,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya dialog dengan parlemen dan ketua umum partai politik untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah ini diambil setelah RUU tersebut tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahun 2025.
“Kami berusaha memastikan, begitu Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini, pembahasan dapat langsung dimulai. Jangan sampai, seperti sebelumnya, Surpres dari Presiden Jokowi diabaikan oleh DPR,” ujar Supratman.
Langkah ini menjadi penting mengingat regulasi perampasan aset dianggap strategis untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan aset-aset yang diperoleh secara ilegal dapat dikembalikan ke negara.