Mahkamah Agung Setujui PK Mardani Maming, Hukuman Dipangkas Menjadi 10 Tahun Penjara

Mardani H. Maming, tersangka suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu Kalsel, mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (28/7/2022). (CARITAU-MUNZIR)
Mardani H. Maming, tersangka suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu Kalsel, mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (28/7/2022). (CARITAU-MUNZIR)

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya terjerat kasus suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu. Mardani, yang hukuman kasasinya sebelumnya ditolak oleh MA, kini mendapatkan pengurangan hukuman setelah PK yang diajukan pada putusan 5 November 2024.

Dalam putusannya, Majelis PK memutuskan untuk membatalkan keputusan kasasi MA Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 yang dijatuhkan pada 1 Agustus 2023, yang sebelumnya menetapkan Maming dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, dan uang pengganti senilai Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara. Sebagai hasil dari PK tersebut, MA mengurangi hukuman Maming menjadi 10 tahun penjara, meskipun ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.

Majelis yang memimpin perkara PK ini terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Keputusan ini memberikan perubahan signifikan terhadap hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang memperberat hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara setelah banding dilakukan.

Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Maming memang sempat merasa keberatan dengan putusan yang menyebutkan bahwa uang yang bernilai ratusan miliar rupiah yang diterimanya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Ia merasa bahwa keputusan hakim dalam Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut tidak tepat, sehingga ia mengajukan banding yang pada akhirnya berujung pada perpanjangan hukuman, namun dengan adanya PK ini, hukuman yang dijatuhkan berkurang.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/05/14330921/ma-kabulkan-pk-mardani-maming-hukuman-dikurangi-jadi-10-tahun-penjara

Artikel Terkait

Rekomendasi