Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pengusaha menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang telah berlangsung lama di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja atas pekerjaan yang layak dan kehidupan yang layak.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa pengusaha dilarang menjadikan penyerahan atau penahanan ijazah dan dokumen pribadi sebagai syarat untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, akta nikah, dan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu, pengusaha juga dilarang menghalangi atau mencegah pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih sesuai. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu yang sah secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi oleh pekerja kepada perusahaan dapat dilakukan, tetapi harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Surat edaran ini juga telah disampaikan kepada para gubernur dan kepala daerah atau walikota di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti. “Sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan staf saya, saya mengeluarkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/5005 Roman G 2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pengusaha,” tegas Yassierli.