Menteri Agama Nasaruddin Lakukan Restrukturisasi: Peradilan Agama Dialihkan ke MA

Author Photoportalhukumid
30 Oct 2024
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berharap upaya perampingan struktur organisasi di Kementerian Agama (Kemenag) dapat meningkatkan profesionalisme kinerja di kementerian tersebut. Menurut Nasaruddin, restrukturisasi ini diharapkan membuat setiap unit di Kemenag lebih efisien dan fokus dalam menjalankan tugas, sehingga hasil kerjanya dapat berkontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024), Nasaruddin menyampaikan bahwa perampingan ini diperlukan karena sebelumnya jumlah struktur di Kemenag dianggap terlalu besar atau “gemuk.” Ia menjelaskan bahwa perampingan ini merupakan upaya untuk menyesuaikan beban kerja dengan jumlah unit yang benar-benar diperlukan.

Langkah-langkah perampingan sudah mulai dilakukan oleh pemerintah. Nasaruddin mencontohkan, salah satu perubahan signifikan adalah pemindahan Peradilan Agama dari Kemenag ke Mahkamah Agung (MA), sehingga kini peradilan tersebut sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi MA. Selain itu, satuan kerja yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, yang sebelumnya berada di bawah Kemenag, kini telah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar proses penelitian dapat lebih terintegrasi dengan lembaga riset nasional lainnya.

Nasruddin juga menyoroti perubahan dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Jika dahulu Kemenag memiliki wewenang penuh dalam pengaturan zakat, kini tanggung jawab tersebut dialihkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sementara itu, perihal wakaf kini berada di bawah kendali Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang bertugas memastikan pemanfaatan wakaf secara lebih terfokus dan efektif.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Badan Haji dan Umrah sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kemenag. Lembaga ini diharapkan dapat menangani penyelenggaraan haji dan umrah secara profesional, memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik bagi jamaah yang berangkat ke Tanah Suci.

Nasruddin menutup pemaparannya dengan mengajak Komisi VIII DPR RI untuk bekerja sama dalam mengawal kinerja Kemenag selama periode 2024-2029, dengan harapan pencapaian ke depan bisa lebih baik dibandingkan periode-periode sebelumnya. “Dengan bimbingan dan dukungan Komisi VIII, kami yakin bahwa setiap tantangan yang dihadapi akan mampu kita atasi dengan hasil yang memuaskan,” ujarnya optimis.

Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/5763624/menag-nasaruddin-lakukan-perampingan-struktur-peradilan-agama-masuk-ke-ma

Artikel Terkait

Rekomendasi