Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat menyatakan bahwa wacana Daerah Istimewa Surakarta bukan hal baru. Menurutnya, status ini penting untuk memperjuangkan hak Keraton dan aset-asetnya yang selama ini sering diklaim sepihak oleh berbagai pihak. “Ini bukan sekadar mengembalikan hak Keraton, tapi juga menyangkut daerah kewilayahan dan aset-asetnya,” ujar Dany saat ditemui Jumat (25/4/2025).
Dany menambahkan, pemberian status Daerah Istimewa kepada Surakarta diyakini dapat memperkuat kesatuan masyarakat adat dan kebudayaan, yang menjadi pilar penting dalam menghadapi tantangan global dan menjaga persatuan bangsa. Ia menilai pengembalian status ini akan membawa dampak positif tidak hanya bagi masyarakat Surakarta, tetapi juga bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia secara keseluruhan.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah masih mempelajari berbagai usulan pemekaran dan perubahan status daerah, termasuk permintaan Surakarta menjadi Daerah Istimewa. “Kita tidak bisa terburu-buru, harus mempertimbangkan banyak faktor dan mencari solusi terbaik,” ujarnya pada Jumat (25/4/2025).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan bahwa hingga April 2025 terdapat 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 kabupaten, 36 kota, serta enam wilayah yang mengajukan status Daerah Istimewa, termasuk Surakarta. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan undang-undang dan koordinasi dengan DPR RI terutama dikarenakan terdapat moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak 2014.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyampaikan bahwa usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa didasari oleh rekam jejak historis dan kebudayaan yang khas, terutama peran Surakarta dalam perlawanan terhadap penjajahan. Namun, ia juga mengingatkan agar pemberian status ini tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di antara daerah lain.
Meski mendapat dukungan dari Keraton dan sejumlah politisi, usulan ini juga memicu perdebatan. Beberapa pihak menilai bahwa Surakarta sudah cukup berkembang sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan industri sehingga tidak memerlukan status istimewa tambahan. Oleh karena itu, kajian mendalam dan dialog terbuka dinilai penting sebelum keputusan final diambil.
Proses pengkajian usulan Daerah Istimewa Surakarta masih berlangsung di tingkat kementerian dan parlemen. Pemerintah berjanji akan mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan politik, agar keputusan yang diambil dapat menguatkan persatuan nasional dan menghormati sejarah serta budaya lokal.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-7884923/istana-pelajari-usulan-solo-jadi-daerah-istimewa-surakarta
https://news.detik.com/berita/d-7884913/mengemuka-usulan-agar-solo-jadi-daerah-istimewa-surakarta
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/25/13372171/solo-diusulkan-jadi-daerah-istimewa-surakarta-istana-kita-pelajari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250425095408-20-1222461/ada-6-wilayah-yang-diusulkan-jadi-daerah-istimewa-salah-satunya-solo
https://www.rri.co.id/daerah/1474642/kementerian-dalam-negeri-kaji-surakarta-jadi-daerah-istimewa
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H













