Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian materi Undang-Undang Cipta Kerja sebelum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Hari menambahkan bahwa pengumuman terkait UMP 2025 dijadwalkan pada 21 November 2024.
“Kami saat ini menunggu keputusan dari MK mengenai UU Cipta Kerja. Setelah MK memberikan putusan yang final, kementerian akan menyusun peraturan dan mekanisme baru yang diperlukan. Kami belum dapat memastikan apakah akan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 atau akan merujuk kepada PP yang baru,” jelas Hari saat diwawancarai oleh wartawan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Kamis (31/10/2024).
Penting untuk diketahui bahwa proses penyusunan UMP diatur melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengupahan. Setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024, Disnakertransgi DKI Jakarta akan segera menyusun besaran UMP untuk tahun 2025.
Hari menyatakan bahwa pembahasan mengenai UMP DKI Jakarta 2025 akan dilakukan secara kolaboratif dengan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk pengusaha, pakar, dan perwakilan buruh. “Nanti, kami akan mengadakan rapat untuk membahas bagaimana cara menentukan besaran UMP, rumus yang akan digunakan, dan apakah kita akan menggunakan parameter tertentu. Dulu, kita memakai alfan (angka dasar) antara 1 hingga 3. Apakah kita akan meningkatkan alfan tersebut, misalnya menjadi 5, itu semua masih dalam pembahasan. Jadi, kita hanya bisa menunggu untuk melihat hasil akhirnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Hari juga menjelaskan bahwa rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah akan berlangsung pada 18, 19, dan 20 November 2024. Saat ini, Disnakertransgi DKI Jakarta masih menantikan hasil survei inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan UMP.
“Kami harus mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2025 paling lambat pada 21 November. Rapat akan berlangsung secara maraton pada tanggal 18, 19, dan 20 November, dan diharapkan pada tanggal 21 kami sudah dapat menetapkan nilai UMP,” tambahnya.
Sebelumnya, ada tuntutan dari kalangan buruh untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, juga menyatakan bahwa pihaknya berupaya untuk memenuhi harapan buruh. “Perwakilan buruh telah menyampaikan harapan untuk adanya peningkatan UMP. Kami memahami bahwa isu ini bisa memicu ketidakpuasan di beberapa kelompok masyarakat. Kami sedang melakukan berbagai proses pembahasan dan berharap upaya ini dapat diterima oleh semua pihak, termasuk buruh,” ungkap Teguh dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Disnakertransgi dan harapan untuk mencapai kesepakatan, semua pihak berharap proses penetapan UMP dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pemangku kepentingan.