Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah kehilangan kehormatannya sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini setelah terungkapnya kasus yang melibatkan makelar bernama Zarof Ricar. Selama sepuluh tahun, Zarof diduga berhasil mengumpulkan uang haram hingga mencapai Rp1 triliun. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, yang mengungkapkan keprihatinannya terkait temuan ini.
Anwar menilai tindakan Zarof, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan di MA, sangat tidak berakhlak dan mencederai moralitas. Ia menegaskan bahwa individu yang seharusnya menegakkan keadilan kini malah terlibat dalam praktik jual beli hukum untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya mereka menjaga integritas hukum, tetapi kenyataannya mereka justru memperdagangkan keadilan demi keuntungan pribadi,” ungkap Anwar.
Kasus mafia peradilan ini telah memunculkan keresahan di masyarakat terkait integritas lembaga peradilan. Anwar mencatat dengan prihatin bahwa harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan justru dihadapkan pada orang-orang yang tamak dan serakah, yang tampaknya tidak lagi peduli dengan prinsip moral dan etika. “Hal ini menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang hanya memikirkan kepentingan pribadi, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai baik dan buruk,” katanya.
MUI memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung yang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Anwar berharap pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut dapat mengungkap seluruh rangkaian tindakan yang terlibat hingga ke akarnya, dan semua pelaku yang terlibat harus dihadapkan pada proses hukum yang seadil-adilnya. “Kami berharap agar semua pelaku yang terlibat dapat dihukum dengan tegas, sehingga nama baik Mahkamah Agung dapat dipulihkan,” tambah Anwar.
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Zarof dan menetapkannya sebagai tersangka. Zarof diduga berperan sebagai perantara yang membantu Ronald Tannur memenangkan kasasi dalam kasus pembunuhan. Dalam penyelidikan, Zarof mengaku pernah bertemu dengan seorang hakim di MA, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hakim tersebut.
Zarof diduga telah terlibat dalam komunikasi dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang memberikan uang Rp6 miliar—Rp1 miliar untuk jasa Zarof dan Rp5 miliar yang direncanakan akan diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Lisa Rahmat sebelumnya juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus yang melibatkan Ronald Tannur, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara setelah sebelumnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afriyanti. Kasus ini menggambarkan dinamika hukum yang sangat memprihatinkan dan mengharuskan adanya reformasi untuk memperbaiki sistem peradilan yang ada.
Dengan latar belakang ini, kita melihat urgensi untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik-praktik korupsi dan penyalagunaan kekuasaan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan bagi seluruh masyarakat.
Sumber:
https://www.inilah.com/soroti-kasus-zarof-ricar-mui-banyak-orang-rakus-di-mahkamah-agung
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum













