Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Kuasa Hukum: Ini Merupakan Kekeliruan Hukum

Author Photoportalhukumid
13 Feb 2025
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, turut mendampingi kliennya selama pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6). Foto: Fathan.
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, turut mendampingi kliennya selama pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6). Foto: Fathan.

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan kekecewaan terhadap putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan. Putusan tersebut dianggap mencederai rasa keadilan, terutama karena mereka berharap pengadilan dapat memberikan kesempatan bagi Hasto untuk membela diri dan membuktikan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung cacat prosedural.

Salah satu kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyampaikan keberatannya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Todung dengan tegas menyebut bahwa putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Djuyamto tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Ia menyebut putusan tersebut sebagai contoh nyata dari apa yang disebut “peradilan sesat” atau miscarriage of justice, yang berarti keadilan telah diselewengkan atau digugurkan oleh proses hukum yang tidak adil.

“Kami sangat kecewa dengan putusan yang dibacakan. Ini adalah bentuk keadilan yang digugurkan,” ujar Todung. Ia menilai bahwa KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, meskipun menurut tim hukum, Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan.

Todung menegaskan bahwa tujuan utama mereka mengajukan praperadilan adalah untuk menguji adanya dugaan abuse of power yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK sangat jelas terlihat dalam proses hukum ini. “Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengungkap pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh KPK. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan melampaui batas kewenangan yang sangat mencolok,” tegasnya.

Lebih lanjut, Todung menyampaikan bahwa mereka berharap praperadilan ini menjadi sarana untuk memperbaiki proses hukum yang berlangsung. Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, ia khawatir bahwa hal ini akan semakin memperkuat persepsi publik tentang lemahnya perlindungan terhadap hak-hak tersangka dalam sistem peradilan. Tim hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain guna memastikan bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan bagi klien mereka.

Sumber:
https://video.kompas.com/watch/1825390/praperadilan-hasto-tak-diterima-tim-hukum-ini-peradilan-sesat

Artikel Terkait

Rekomendasi