Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Riau, menangkap seorang pria berinisial RBP (54) terkait kasus penganiayaan sopir truk dan pembakaran mobil di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas. Pelaku ditangkap pada Senin (10/2/2025) di depan Markas Polda Riau setelah sebelumnya membuat laporan terkait pencurian sawit miliknya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariady Putra dalam konferensi pers mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, R (34), pada Minggu (9/2/2025). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 12.18 WIB.
Korban R awalnya diminta untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang, termasuk P, B, D, dan A. Setelah mengambil truk dari rumah A, korban menuju lokasi pengangkutan sawit. Saat perjalanan menuju Peron S di Pasar Minas, korban bersama dua rekannya, AP dan SI, dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Chevron, Desa Minas Barat.
Melihat situasi tersebut, AP dan SI melarikan diri, sementara korban tetap berada di lokasi dan didatangi tiga orang tak dikenal. Salah satu dari mereka langsung membakar truk yang dikendarai korban meskipun telah dicegah. Tak lama setelah kejadian itu, pelaku RBP datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton, keluar dari kendaraan, lalu memukul kepala korban dua kali dan menendang perutnya.
Selain itu, seorang pria yang tidak dikenali korban mendorongnya ke pipa minyak panas hingga menyebabkan luka bakar di lengan kanan. Korban kemudian dibawa ke Peron Panjaitan, Jalan Chevron Minas Barat, diinterogasi, serta ditampar oleh RBP sebelum akhirnya dijemput oleh seseorang berinisial J untuk diantar ke kantor polisi.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video kejadian tersebut beredar luas. Polres Siak bersama tim Satreskrim Unit Polsek Minas kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menggelar perkara sebelum menangkap pelaku RBP.
Menurut Kapolres Siak, motif pelaku dalam kasus ini adalah sakit hati akibat sering mengalami pencurian sawit miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Siak.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sumber :
Nadia Nurhalija, S.H













