Sidang perdana kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi dengan terdakwa seleb TikTok Vadel Badjideh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. Vadel yang didakwa atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri artis Nikita Mirzani, hadir di persidangan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Vadel Badjideh secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang telah terjadi. Ia juga mengakui pernah berbohong kepada masyarakat terkait kasus ini, namun tidak menjelaskan secara rinci bentuk kebohongan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024, yang menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Vadel resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 428 huruf a junto Pasal 60 UU Kesehatan dan Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/kilas-balik-kasus-vadel-badjideh-yang-diserahkan-ke-kejaksaan-1633026
Nadia Nurhalija, S.H














