Polemik Isu Perselingkuhan RK dan LM, Bagaimana Hukum Memandangnya?

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
15 Apr 2025
33794E3B-9000-438E-8C48-D4C257ECBBA2

Politisi berinisial RK diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang model dewasa berinisial LM. Tuduhan ini mencuat setelah LM membeberkan bukti-bukti percakapan melalui Instagram Stories pada Rabu (26/3/2025).

LM mengungkapkan tangkapan layar percakapan di Direct Message (DM) Instagram dan aplikasi Telegram yang menunjukkan kedekatan dirinya dengan RK. Dalam percakapan tersebut, LM meminta pertanggungjawaban RK setelah mengetahui dirinya hamil. LM menuding RK menghindar setelah mengetahui kehamilannya, padahal sebelumnya intens berkomunikasi dengannya.

LM juga memamerkan tangkapan layar percakapan pada September 2021 yang menunjukkan dirinya meminta pertolongan RK saat sedang sakit menjelang persalinan. RK disebut membalas pesan LM beberapa hari kemudian, namun justru menuduhnya berbohong tentang latar belakang pendidikannya. Skandal ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kasus perselingkuhan yang menyeret nama RK ini berpotensi menjeratnya pada Pasal perzinahan, yang mengatur hukuman bagi suami atau istri yang melakukan hubungan badan dengan orang lain di luar pernikahan sahnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) dengan ancaman pidana penjara dan denda. Pasal 411 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda.

Namun, kedua tindak pidana ini termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi yang sudah menikah, atau dari orang tua dan anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.

Ketentuan ini memperluas pengaturan perzinaan dibandingkan KUHP lama yang hanya mempidanakan perzinaan bagi orang yang sudah menikah. Kini, perzinaan berlaku bagi siapa saja yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, tanpa memandang status perkawinan. Meski demikian, hukuman yang diatur relatif ringan, dengan ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda sekitar Rp10 juta.

Sumber :

Suami Atau Istri Selingkuh ? Apakah Bisa Dijerat Pidana ? – Info Hukum

https://aceh.tribunnews.com/2025/03/27/rk-diduga-terlibat-skandal-perselingkuhan-model-dewasa-lm-beberkan-bukti-mengejutkan

Artikel Terkait

Rekomendasi