Penumpang Lion Air Diturunkan Dari Kabin Pasca Meneriakkan “BOM” di Dalam Pesawat

images (41)

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sebuah insiden terjadi dalam penerbangan Lion Air rute Jakarta menuju Kualanamu dan Jakarta menuju Medan saat seorang penumpang berinisial H tiba-tiba berteriak bahwa membawa bom di dalam pesawat. Kejadian ini terjadi saat pesawat sudah melakukan push back, yaitu mundur dari posisi parkir dan bersiap menuju landasan pacu dengan total 184 penumpang di dalam kabin.

 

Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, saat penumpang H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin, prosedur keselamatan langsung dijalankan dengan mengonfirmasi ulang dan melakukan pemeriksaan keamanan ketat. Pesawat pun dikembalikan ke apron untuk diperiksa, dan seluruh penumpang kemudian diturunkan untuk pemeriksaan ulang.

 

Situasi ini pun memicu kepanikan di dalam pesawat, dimana para penumpang merasa tidak aman dan mendesak agar pelaku segera diamankan. Beberapa penumpang juga terdampak ketakutan mengingat adanya ancaman bom dalam penerbangan yang sedang berlangsung.

 

Petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta serta kepolisian segera mengamankan penumpang berinisial H dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pemeriksaan selesai, tidak ditemukan adanya benda berbahaya atau bom di pesawat maupun barang bawaan pelaku.

 

Kombes Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Sanksi pidana menanti pelaku lantaran telah melanggar aturan keselamatan penerbangan.

 

Terkait aturan yang dilanggar, pelaku melanggar Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur pidana bagi siapa saja yang menyampaikan informasi palsu soal bom di pesawat yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.

 

Selain itu, tindakan pelaku yang menyebabkan kepanikan dan menggangu ketertiban di dalam penerbangan termasuk pelanggaran sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 154 Tahun 2015 tentang Keselamatan Penerbangan yang mengatur sanksi bagi perilaku mengancam keselamatan penerbangan.

 

Seluruh penumpang yang terdampak dalam insiden tersebut diturunkan untuk pemeriksaan keamanan ketat serta penggantian pesawat guna menjaga keselamatan dan kelancaran penerbangan berikutnya.

 

Lion Air menegaskan komitmennya menjalankan prosedur keselamatan dan mengimbau penumpang agar tidak membuat pernyataan palsu atau bercanda soal bom yang dapat mengancam keamanan penerbangan dan keselamatan banyak orang.

 

Sumber

 

https://www.metrotvnews.com/read/kewCM2qE-penumpang-teriak-ada-bom-di-pesawat-lion-air-rute-jakarta-kualanamu-ditangkap

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/03/16085371/viral-video-penumpang-lion-air-rute-jakarta-medan-teriak-ada-bom-di-dalam

 

https://news.detik.com/berita/d-8043274/pria-teriak-bom-di-pesawat-lion-air-satu-jam-ngamuk-ngamuk-ancam-penumpang

Artikel Terkait

Rekomendasi