Pernyataan Anies dan Cak Imin mengenai Status Tersangka Tom Lembong

Author Photoportalhukumid
01 Nov 2024
potret-tom-lembong-berompi-tahanan-kejagung-tersangka-korupsi-impor-gula-1_169

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024, Anies Baswedan, bersama mantan pasangan calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar, menyampaikan tanggapan atas penetapan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam izin impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015. Dalam kasus tersebut, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, disinyalir memberikan izin impor kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, meskipun keputusan koordinasi antar kementerian menyatakan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.

Menanggapi kabar ini, Anies Baswedan mengungkapkan keterkejutannya melalui akun media sosial, namun tetap menegaskan pentingnya menghormati proses hukum. “Kabar ini sangat mengejutkan. Namun, kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya percaya aparat penegak hukum akan menanganinya dengan adil dan transparan,” ujar Anies di akun X-nya, dikutip Rabu, 30 Oktober 2024. Anies juga menegaskan dukungan morilnya kepada Tom Lembong, yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai sosok profesional dengan integritas tinggi. Anies menyebutkan bahwa dukungan moral akan tetap diberikan kepada Tom yang juga pernah berkontribusi dalam tim suksesnya saat kampanye Pilpres.

Lebih jauh, Anies menyentuh filosofi dasar negara Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. “Kami ingin melihat negara kita membuktikan bahwa yang tertulis dalam Penjelasan UUD 1945 benar adanya, bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara yang berlandaskan kekuasaan semata (Machtstaat),” ungkapnya. Meski demikian, Anies tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kaitan dari pernyataannya ini dengan kasus yang menimpa Tom Lembong.

Selain Anies, Muhaimin Iskandar, yang juga dikenal dengan sapaan Cak Imin, turut menyampaikan rasa simpatinya. “Saya turut bersedih,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia berharap agar Tom tetap tegar dalam menghadapi ujian hukum yang tengah dihadapinya, tanpa berkomentar lebih jauh mengenai isu dugaan kriminalisasi terhadap Tom Lembong dalam kasus ini.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung mengungkapkan bahwa selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS juga turut dijadikan tersangka. Berdasarkan penggeledahan, sejumlah bukti ditemukan terkait dugaan pelanggaran izin impor yang dianggap merugikan negara. Kejagung menyatakan bahwa Tom Lembong dan CS diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal hingga seumur hidup. Saat ini, keduanya telah ditempatkan dalam tahanan selama 20 hari sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut, dengan Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/31/05210091/kata-anies-dan-cak-imin-soal-penetapan-tersangka-tom-lembong?page=all

Artikel Terkait

Rekomendasi