Lima pemain judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap oleh Polda DIY pada Kamis, 31 Juli 2025, karena melakukan kecurangan hingga merugikan bandar judi hingga Rp 50 juta per bulan. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
Para pelaku menjalankan judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah sistem situs judi online melalui pembuatan akun-akun baru untuk mengejar bonus dan peluang menang. Mereka menggunakan empat komputer dengan masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi secara bergantian setiap hari, bahkan dapat membuat hingga 40 akun baru per hari untuk mengelabui sistem.
Kelima pelaku adalah RDS (32) yang berperan sebagai pemodal dan bos, serta empat operator NF, EN, DA, dan PA yang menjalankan akun judi tersebut. Mereka rutin mengganti nomor ponsel dan alamat IP agar tidak terdeteksi. Omset yang mereka hasilkan mencapai Rp 50 juta per bulan, sementara para operator digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. Aparat polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, HP, kartu SIM, dan dokumentasi aktivitas judi online.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kelima pemain itu justru ditangkap bukan karena menjadi bandar, melainkan karena dianggap merugikan bandar judi, yang menyebabkan bandarnya mengalami kerugian besar hingga bungkamnya aktivitas sang bandar. Hal ini menimbulkan spekulasi dan kritik dari warga dan tokoh masyarakat, termasuk penyanyi Kunto Aji, yang mempertanyakan laporan siapa yang menyebabkan penangkapan itu.
Banyak warganet menilai polisi kurang serius memberantas judi online, karena yang ditangkap justru pemain yang merugikan bandar dan bukan bandar itu sendiri. Namun, Polda DIY menegaskan penangkapan ini merupakan hasil partisipasi aktif publik dan bagian dari upaya pengungkapan kasus judi online secara profesional berbasis laporan masyarakat, bukan hanya operasi intelijen online.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sumber :
https://ainews.id/2025/08/05/polda-diy-tangkap-komplotan-pemain-judol-yang-rugikan-bandar-rp50-juta/
https://www.inilah.com/gara-gara-bikin-rugi-bandar-lima-pemain-judol-ditangkap-usai-cuan-rp50-juta
Amelia Putri, S.H














