Pelaku Dua Kakak Beradik di Medan Di jerat UU Perlindungan Anak Usai Kirim Jenazah Bayi Lewat Ojek Online

Author PhotoAmelia Putri, S.H
10 May 2025
IMG-20250510-WA0002

Polisi di Medan, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pengiriman tas berisi mayat bayi melalui layanan ojek online (ojol). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, ketika seorang driver ojol bernama Muhammad Yusuf menerima order pengiriman paket berupa tas hitam yang ternyata berisi jenazah bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.

Pelaku adalah pasangan kakak beradik berinisial NH (21) dan R (24). Bayi tersebut diduga hasil hubungan sedarah antara keduanya. NH melahirkan bayi secara prematur pada 3 Mei 2025 tanpa bantuan tenaga medis di tempat tinggalnya di Barak Tambunan, Medan Belawan. Bayi tersebut kemudian meninggal pada 7 Mei 2025 setelah dirawat di rumah dan sempat dibawa ke rumah sakit. R dan NH saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Karena bingung memakamkan bayi tersebut dan tidak memiliki saudara di sekitar, NH dan R memutuskan membuang jenazah bayi dengan mengirimnya melalui jasa ojol ke sebuah masjid dekat pemakaman di Jalan Ampera, Medan Timur. Mereka berharap bayi tersebut dapat dimakamkan oleh warga sekitar masjid.

Penemuan jenazah bayi dalam tas oleh driver ojol membuat geger warga sekitar Jalan Ampera III, Glugur Darat II, Kota Medan. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap NH dan R di sebuah indekos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kasus ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Polisi berencana memberikan keterangan pers resmi terkait penangkapan dan motif kasus ini

Dari sisi hukum, kasus pengiriman tas berisi mayat bayi melalui driver ojol di Medan dapat dikaji dalam konteks tindak pidana pembunuhan bayi dan pengabaian jenazah menurut hukum pidana Indonesia.

Pengiriman mayat bayi melalui jasa ojol tanpa pemberitahuan dan prosedur yang benar merupakan tindakan yang melanggar hukum, terutama terkait dengan perlakuan terhadap jenazah dan kemungkinan tindak pidana terkait pembuangan mayat secara tidak sah.

Pembuangan mayat bayi diatur dalam Pasal 181 KUHP, yang menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta bagi siapa saja yang menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahirannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu sosial, moral, dan hukum yang kompleks, serta penggunaan teknologi ojol dalam konteks yang tidak biasa dan ilegal. Kepolisian masih terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Artikel Terkait

Rekomendasi