Kewajiban Warga dan Pengusaha dalam Menyediakan Data Orang Asing

UU No. 63 Tahun 2024 menegaskan peran serta masyarakat dan pengelola tempat penginapan dalam mendukung sistem pengawasan orang asing di Indonesia.
Pasal 72 mengatur bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib menyerahkan data orang asing yang menginap jika diminta oleh pejabat Imigrasi atau Kepolisian.
 Ketentuan ini bertujuan untuk menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh orang asing untuk bersembunyi atau melakukan aktivitas ilegal di wilayah Indonesia.
 Kewajiban tersebut disertai sanksi yang diatur dalam Pasal 117, yakni pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
 Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melibatkan aktor non-negara sebagai mitra dalam pengawasan keamanan nasional.
Keterlibatan warga dalam pelaporan juga meningkatkan partisipasi publik dalam penegakan hukum, tanpa harus mengorbankan privasi individu secara sewenang-wenang.
Ketentuan ini juga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat lokal terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di lingkungannya.
 Dalam praktiknya, penyampaian data ini harus tetap menjaga prinsip perlindungan data pribadi dan tidak diskriminatif.
 Untuk itu, pelatihan kepada pemilik penginapan tentang pelaporan yang tepat akan sangat penting guna menghindari kesalahpahaman atau pelanggaran hak.
Revisi ini memberikan keseimbangan antara hak-hak orang asing dan kewajiban warga negara dalam menjaga ketertiban umum.

Artikel Terkait

Rekomendasi