Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali memperjuangkan keadilan atas kasus dugaan penghilangan asal-usul yang menimpa mereka. Pada Selasa, 6 Mei 2025, mereka mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menyerahkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berisi permintaan agar Kapolri mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang pernah dilaporkan pada tahun 1997. Para korban berharap, dengan dicabutnya SP3, penyidikan kasus ini dapat dibuka kembali. Mereka menilai, kasus ini masih menyisakan luka dan ketidakjelasan identitas bagi banyak korban.
Kasus penghilangan asal-usul ini bermula dari laporan Vivi Nurhidayah, salah satu korban, pada tahun 1997. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/60/V/1997/Satgas dan sempat ditangani oleh penyidik Polri. Namun, pada tahun 1999, kasus ini dihentikan penyidikannya melalui penerbitan SP3. Informasi penghentian kasus ini justru diketahui para korban dari Komnas HAM, bukan dari pihak kepolisian secara langsung. Hal ini menambah kekecewaan para korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Soleh, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut satu orang, melainkan banyak korban yang hingga kini tidak mengetahui asal-usul dan identitas orang tua mereka. Ia menilai, pasal yang digunakan dalam laporan, yaitu Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul, seharusnya tidak sulit untuk dibuktikan. Soleh menyebutkan, bukti-bukti dan saksi masih dapat dihadirkan untuk memperkuat penyidikan. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status hukum para korban yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian. Menurutnya, negara harus hadir untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas identitas.
Para korban dan kuasa hukum memilih untuk tidak membuat laporan baru. Mereka beralasan, kasus ini sudah lebih dari 20 tahun dan berpotensi terhambat oleh masa kedaluwarsa. Namun, mereka tetap yakin bahwa permohonan pencabutan SP3 bisa menjadi jalan untuk membuka kembali penyidikan. Jika permohonan ini tidak dikabulkan, mereka siap menempuh jalur praperadilan. Langkah ini diambil demi mendapatkan kejelasan hukum dan pengakuan atas hak-hak mereka.
Permohonan pencabutan SP3 ini juga mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR RI. Sebelumnya, Komisi XIII telah menggelar audiensi dengan para korban dan kuasa hukum mereka. Dalam audiensi tersebut, DPR merekomendasikan agar Polri membuka kembali kasus yang telah ditutup sejak 1999. DPR menilai, kasus penghilangan asal-usul ini menyangkut hak asasi manusia yang mendasar. Rekomendasi ini menjadi dukungan moral bagi para korban untuk terus memperjuangkan keadilan.
Selain DPR, Komnas HAM juga turut memantau perkembangan kasus ini. Komnas HAM menilai, kasus penghilangan asal-usul merupakan pelanggaran hak sipil yang serius. Mereka berharap, Polri dapat memberikan respons positif terhadap permohonan para korban. Komnas HAM juga siap memberikan pendampingan dan advokasi jika diperlukan. Dukungan dari berbagai pihak ini menjadi semangat baru bagi para korban untuk melanjutkan perjuangan mereka.
Hingga kini, para mantan pemain sirkus OCI masih menunggu respons resmi dari Mabes Polri terkait permohonan mereka. Mereka berharap, Kapolri dapat memberikan perhatian khusus dan segera mengambil langkah konkret. Para korban juga meminta agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka ingin agar kasus ini tidak lagi diabaikan dan segera mendapatkan titik terang. Kejelasan status hukum sangat penting bagi masa depan para korban dan keluarganya.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan aktivis hak asasi manusia. Banyak pihak menilai, negara harus hadir untuk melindungi warga yang menjadi korban penghilangan asal-usul. Kejelasan identitas adalah hak dasar setiap manusia yang tidak boleh diabaikan. Para aktivis mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Mereka mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Para korban mengaku masih trauma dengan peristiwa yang mereka alami di masa lalu. Banyak di antara mereka yang hidup dalam ketidakpastian identitas selama puluhan tahun. Mereka berharap, dengan dibukanya kembali penyidikan, kebenaran dapat terungkap dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. Para korban juga ingin mendapatkan pengakuan dan pemulihan hak-hak sipil mereka. Dukungan dari masyarakat dan berbagai lembaga menjadi kekuatan bagi mereka untuk terus berjuang.
Dengan langkah mengirim surat permohonan kepada Kapolri, para mantan pemain sirkus OCI menunjukkan tekad kuat untuk mendapatkan keadilan. Mereka berharap, Kapolri dapat mendengar suara mereka dan segera mencabut SP3 yang telah menghentikan penyidikan kasus ini. Para korban ingin agar negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warganya. Mereka percaya, perjuangan yang panjang ini akan membuahkan hasil jika semua pihak bersinergi. Kini, mereka menanti keputusan Kapolri sebagai penentu nasib dan masa depan mereka.