Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menalangi uang suap sebesar Rp400 juta terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Uang tersebut merupakan talangan untuk memenuhi permintaan suap dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang awalnya meminta Rp900 juta, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp1,5 miliar sebagai strategi negosiasi, dan total biaya termasuk pelantikan mencapai Rp2,5 miliar.
Bukti talangan uang Rp400 juta itu ditemukan dari percakapan WhatsApp antara Harun Masiku dengan kader PDIP Saeful Bahri, serta percakapan Saeful dengan Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang terungkap dalam penyadapan telepon genggam Saeful.
Selain talangan uang suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan agar telepon genggam Harun Masiku dan ajudannya direndam dalam air untuk menghilangkan bukti setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan Hasto sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait PAW Harun Masiku.
Secara hukum, tindakan memberikan uang sebagai talangan untuk suap termasuk dalam kategori pemberian suap (penyuapan) yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam hal ini, Hasto sebagai pemberi dana talangan dapat dikenai sanksi pidana karena berperan aktif dalam proses suap yang bertujuan mengubah sikap pejabat negara (Wahyu Setiawan) agar mengurus PAW secara tidak sah.
Selanjutnya, pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara dan denda, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai ketentuan umum tindak pidana suap di sektor swasta maupun negara.
Selain itu, karena kasus ini juga melibatkan perintangan penyidikan (misalnya perintah merendam ponsel untuk menghilangkan bukti), Hasto juga dapat dikenai pasal tambahan terkait perintangan penyidikan
Dari perspektif hukum pidana, perbuatan menalangi uang suap tidak hanya memperkuat bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, tetapi juga menunjukkan peran aktif dalam jaringan suap yang merusak integritas penyelenggaraan negara dan demokrasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran serius yang harus mendapat penegakan hukum tegas agar memberi efek jera dan mencegah korupsi sistemik.
Secara ringkas, proses penuntutan pidana terhadap Hasto Kristiyanto telah melalui penetapan tersangka, penahanan, pelimpahan berkas ke jaksa, pelimpahan ke pengadilan, sidang pembacaan dakwaan, dan kini sedang berjalan tahap pembuktian di pengadilan tipikor.
Sumber
https://www.hukumonline.com/berita/a/fakta-menarik-sidang-perdana-hasto-kristiyanto–dari-dakwaan-hingga-dukungan-massa-lt67d7c481a2be3/
https://20.detik.com/detikupdate/20250509-250509132/video-penyidik-kpk-ungkap-hasto-talangi-uang-suap-harun-masiku-rp-400-juta
Amelia Putri, S.H














