Banyuwangi, Jawa Timur – Seorang mantan kepala desa, Anton Sujarwo, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp1,3 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Anton menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Meskipun terjerat dalam kasus serius, Anton Sujarwo tampak tidak menunjukkan rasa malu atau penyesalan. Mantan ketua asosiasi kepala desa Banyuwangi ini bahkan terlihat tersenyum saat digelandang keluar dari kantor kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas 2A Banyuwangi.
Penyidik Kejari Banyuwangi menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Anton. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Anton Sujarwo bersama bendahara desa yang kini masih buron, diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan meliputi penggelapan honor pegawai kebersihan, posyandu, dan kegiatan fisik lainnya yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, ditemukan kerugian sebesar Rp329.868.033. Kejaksaan telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini, dan Anton Sujarwo dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 dan 55 KUHP. Mantan kepala desa tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Kuasa hukum Anton, Eko Sutrisno, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan mengikuti proses hukum dan ada pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan,” ujarnya. Eko juga menjelaskan bahwa dana desa tersebut justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari Banyuwangi.