Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan 212 produk beras yang mutunya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Temuan ini mengungkap praktik oplosan beras premium ilegal yang telah merugikan negara hampir Rp100 triliun. Pihak kementerian telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Kementerian Pertanian memberikan peringatan tegas kepada seluruh produsen dan pengusaha beras agar tidak menjual produk kebutuhan pokok seperti beras yang melanggar aturan penjualan kepada konsumen. Ditemukan bahwa beberapa produk beras dengan kemasan bervolume 5 kg ternyata hanya berisi 4,5 kg, atau selisih 0,5 kg dari informasi yang tertera di kemasan. Selain itu, ada juga produk beras yang dijual dengan label premium, namun setelah diperiksa, produk tersebut termasuk dalam golongan beras biasa atau oplosan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena sangat merugikan konsumen, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah dan kelompok masyarakat miskin. Ia menambahkan bahwa tindakan ilegal ini telah merugikan negara hampir Rp100 triliun setiap tahunnya. Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Pangan telah melaporkan temuan ini kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, temuan Kementerian Pertanian kemarin bersama Satgas Pangan tentang beras yang kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai dengan standar sudah kami kirimkan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung. Kami berharap ini diproses dengan cepat,” ungkap Menteri Amran.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah perusahaan produsen dan distributor beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran dalam produk yang beredar di pasaran. Beberapa merek beras yang dijual di minimarket dan pusat dunia diduga telah melanggar peraturan mutu dan takaran.
Brigjen Polisi Helfy Aseg dari Dirtipideksus Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan besar masih berlangsung. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan di Indonesia.