Kejanggalan dalam Putusan MA Terkait Kasus Mardani H Maming

Mardani H Maming
Mardani H Maming

Sejumlah ahli hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan kejanggalan dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Mereka menyoroti ketidakjelasan pertimbangan hakim, penggunaan bukti yang tidak sah, dan standar pembuktian yang dianggap rendah. Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa hakim terlalu bergantung pada kesimpulan jaksa tanpa analisis mendalam. Para pakar mendukung peninjauan kembali untuk mencapai keadilan dan memperbaiki kesalahan hukum yang ada.

Pakar hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengidentifikasi beberapa bukti yang dianggap tidak sah dalam putusan Mahkamah Agung terkait kasus Mardani H Maming. Mereka menyoroti penggunaan bukti yang tidak memenuhi standar hukum, serta ketidakjelasan dalam pertimbangan hakim mengenai unsur penerimaan hadiah. Selain itu, ada kritik terhadap ketidakadilan dalam proses peradilan, di mana fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa diabaikan, menunjukkan adanya bias dalam keputusan hakim
Sumber:
1.⁠ ⁠https://ppl-ai-file-upload.s3.amazonaws.com/web/direct-files/6853091/12ea9cdd-eddb-4611-9615-21c6d8926a9d/paste.txt
2.⁠ ⁠https://ppl-ai-file-upload.s3.amazonaws.com/web/direct-files/6853091/12ea9cdd-eddb-4611-9615-21c6d8926a9d/paste.txt

Artikel Terkait

Rekomendasi