Jaksa Agung: Kasus Korupsi Meningkat Setiap Tahun, Dimulai dari Kepala Desa

Author Photoportalhukumid
09 Nov 2024
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Burhanuddin (www.adhyaksafoto.com).
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Burhanuddin (www.adhyaksafoto.com).

Korupsi di Indonesia semakin memperburuk situasi karena jumlah kasus yang terus meningkat setiap tahunnya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa praktik korupsi itu dimulai dari tingkat pemerintahan daerah yang lebih rendah, dengan kepala desa menjadi salah satu titik awal yang paling signifikan. Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung siap berperan aktif dalam mencegah korupsi serta kebocoran anggaran dengan memberikan berbagai bentuk dukungan seperti pendampingan dan audit. “Kami memiliki berbagai unsur yang bisa membantu para pemerintah daerah, seperti pendampingan dan audit, serta hal-hal lain yang bisa mendukung para pejabat daerah dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Burhanuddin dalam pernyataannya yang dikutip oleh detikNews pada Kamis (7/11/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung saat berbicara dalam acara rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Sentul, Bogor. Burhanuddin menambahkan bahwa meskipun otonomi daerah sudah diberlakukan, korupsi justru menyebar semakin luas ke berbagai lapisan pemerintahan, termasuk hingga ke level yang paling bawah. “Korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada masa sentralisasi, korupsi hanya terjadi di pusat, namun dengan otonomi daerah, kini korupsi telah menyebar ke berbagai tingkat pemerintahan,” ujarnya.

Burhanuddin menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah, karena kasus tersebut semakin melibatkan pejabat pemerintah dari berbagai level, termasuk kepala desa. “Korupsi kini sudah merambah ke kepala desa dan berbagai pemerintahan terendah lainnya. Ini menjadi masalah serius, dan penanganannya harus dilakukan dengan hati-hati, terutama yang melibatkan kepala daerah dan kepala desa,” tambahnya.

Kepala desa, yang merupakan pejabat pemerintah terendah, memiliki tanggung jawab yang berat. Mereka dipilih langsung oleh masyarakat yang memiliki latar belakang dan tingkat pengetahuan yang beragam. Banyak kepala desa yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman dalam mengelola keuangan publik, namun setelah terpilih, mereka diberikan amanat untuk mengelola anggaran yang cukup besar, bisa mencapai Rp 1-2 miliar. Burhanuddin menyatakan bahwa tantangan terbesar bagi kepala desa adalah ketidakpahaman mereka dalam mengelola anggaran tersebut. “Banyak kepala desa yang tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang pengelolaan anggaran, sehingga terjadi kebocoran,” jelas Burhanuddin.

Menurutnya, kondisi ini semakin memperburuk situasi karena kepala desa harus mengelola keuangan pemerintah daerah dengan pemahaman yang terbatas. Keadaan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan utama mengapa kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi sering terjadi. Kepala desa yang tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan dana yang diterimanya, sering kali terjebak dalam praktek korupsi. Oleh karena itu, Burhanuddin menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi kepala desa untuk memahami pengelolaan keuangan negara agar kebocoran anggaran dapat diminimalisir.

Kejaksaan Agung, lanjut Burhanuddin, memiliki tanggung jawab besar dalam membantu pencegahan korupsi, khususnya di daerah. Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan yang diperlukan kepada pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran agar mereka tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Sumber:
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7626700/jaksa-agung-korupsi-tahun-ke-tahun-bertambah-mulai-dari-kepala-desa

Artikel Terkait

Rekomendasi