Sistem Hukum dan Proses Pendirian PT di Indonesia vs. Corporation di Amerika Serikat

IMG_4207

Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia dan Corporation di Amerika Serikat merupakan badan hukum yang memiliki konsep dasar serupa, yakni sebagai entitas yang terpisah dari pemiliknya serta memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham. Namun, perbedaan sistem hukum antara kedua negara, yakni civil law di Indonesia dan common law di Amerika Serikat, menyebabkan adanya perbedaan dalam proses pendirian, regulasi, serta operasional kedua bentuk badan hukum ini.

Makalah ini akan membahas secara komparatif mengenai sistem hukum yang berlaku serta tahapan pendirian PT di Indonesia dan Corporation di Amerika Serikat berdasarkan dokumen yang telah disematkan.

Pembahasan

1. Sistem Hukum yang Mengatur PT dan Corporation

Sistem hukum yang berlaku di suatu negara sangat mempengaruhi bagaimana badan hukum didirikan dan diatur.
• Indonesia (Civil Law System)
Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system) yang menitikberatkan pada peraturan tertulis sebagai sumber utama hukum. Regulasi terkait PT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
• Amerika Serikat (Common Law System)
Amerika Serikat menggunakan sistem Anglo-Saxon (common law system) yang lebih banyak mengandalkan yurisprudensi (putusan hakim) sebagai sumber hukum utama. Setiap negara bagian memiliki undang-undang korporasi sendiri, tetapi sebagian besar mengikuti Model Business Corporation Act (MBCA) yang memberikan standar umum bagi pendirian Corporation.

2. Tahapan Pendirian PT di Indonesia vs. Corporation di Amerika Serikat

A. Pendirian PT di Indonesia

Menurut dokumen yang disematkan, pendirian PT di Indonesia harus mengikuti beberapa tahapan penting yang diatur dalam KUHD dan UUPT:
1. Pembuatan Akta Pendirian PT
• Akta pendirian harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.
• Akta ini mencakup Anggaran Dasar (AD) yang mengatur modal dasar, struktur kepemilikan, serta tata kelola PT.
2. Minimal Dua Pendiri
• PT di Indonesia wajib didirikan oleh minimal dua orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHD.
• Pendiri ini bisa menjadi pemegang saham pertama dalam perusahaan.
3. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
• Setelah akta pendirian dibuat, PT harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar sah sebagai badan hukum.
4. Pendaftaran di Berita Negara
• PT yang telah memperoleh pengesahan wajib didaftarkan dalam Berita Negara RI sebagai bentuk publikasi hukum.
5. Modal Minimal
• Berdasarkan pasal 50 dan 51 KUHD, modal dasar PT harus memenuhi persyaratan tertentu, meskipun tidak ada batasan minimal secara eksplisit.
• Minimal 25% dari modal dasar harus disetor pada saat pendirian PT.
6. Pendaftaran NPWP dan Perizinan Usaha
• Setelah resmi berdiri, PT harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus izin usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

B. Pendirian Corporation di Amerika Serikat

Dalam dokumen yang disematkan, disebutkan bahwa proses pendirian Corporation di Amerika Serikat memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan PT di Indonesia:
1. Articles of Incorporation
• Corporation didirikan dengan mengajukan Articles of Incorporation ke Secretary of State di negara bagian tempat perusahaan berdiri.
• Dokumen ini mencakup nama perusahaan, struktur saham, dan tujuan bisnis.
2. Bisa Didirikan oleh Satu Orang
• Berbeda dengan PT di Indonesia, Corporation di Amerika Serikat dapat didirikan oleh satu orang saja, tanpa harus memiliki minimal dua pendiri.
3. Peran Promoters
• Sebelum Corporation resmi berdiri, ada individu atau kelompok yang disebut Promoters yang bertanggung jawab atas persiapan pendirian.
• Promoters dapat melakukan berbagai perjanjian bisnis atas nama Corporation sebelum badan hukum tersebut resmi terbentuk.
4. Articles of Incorporation vs. Akta Pendirian
• Articles of Incorporation di Amerika Serikat tidak memerlukan pengesahan dari otoritas pemerintah pusat, cukup didaftarkan ke Secretary of State.
• Berbeda dengan Indonesia, di mana PT harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum dapat beroperasi.
5. Pendaftaran NPWP dan Perizinan Usaha
• Setelah pendirian, Corporation harus mendapatkan Employer Identification Number (EIN) dari IRS untuk keperluan pajak.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun PT di Indonesia dan Corporation di Amerika Serikat memiliki konsep yang serupa sebagai badan hukum dengan tanggung jawab terbatas, terdapat perbedaan mendasar dalam sistem hukum dan proses pendiriannya.
1. Sistem hukum: Indonesia menggunakan sistem civil law, yang lebih mengutamakan kepastian hukum melalui peraturan tertulis, sedangkan Amerika Serikat menggunakan common law, yang lebih fleksibel dan berbasis yurisprudensi.
2. Proses pendirian: PT di Indonesia membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, sementara Corporation di Amerika cukup mendaftarkan Articles of Incorporation di tingkat negara bagian.
3. Jumlah pendiri: PT memerlukan minimal dua pendiri, sedangkan Corporation dapat didirikan oleh satu orang saja.
4. Modal minimum: PT memiliki persyaratan modal minimal 25% dari modal dasar, sementara Corporation tidak memiliki persyaratan modal awal.
5. Regulasi dan transparansi: PT di Indonesia lebih ketat dalam regulasi dan memerlukan publikasi dalam Berita Negara, sementara Corporation di Amerika lebih fleksibel tanpa persyaratan publikasi khusus.

Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di masing-masing negara memberikan pendekatan yang berbeda dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan kebijakan bisnis yang berlaku.

By: Nabila Marsiadetama Ginting

Artikel Terkait

Rekomendasi