Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal resmi dimulai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 18 Oktober 2024. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa pengawasan terkait sertifikasi halal akan dilaksanakan secara serentak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024, Haikal mengungkapkan bahwa lembaganya telah menyiapkan 1.032 personel yang memenuhi syarat sebagai pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk mereka yang telah lulus pelatihan khusus.
Haikal menegaskan bahwa BPJPH bertanggung jawab penuh atas pengawasan kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat terlibat dalam pengawasan ini setelah melakukan koordinasi dengan BPJPH. “Dengan adanya pengawas JPH yang sudah siap, kami akan memantau dan mengevaluasi pelanggaran yang mungkin terjadi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Babe Haikal, yang akrab dipanggil demikian, juga mengingatkan para pelaku usaha agar segera mendaftarkan produk mereka yang belum memiliki sertifikasi halal. Dia memperingatkan, “Kalau tidak, saya akan menjatuhkan sanksi.” Sanksi yang dapat dikenakan terdiri dari dua jenis: sanksi administratif dan penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha bagi tempat yang menyajikan makanan dan minuman secara langsung, seperti restoran dan kafe.
Sebelum pemberlakuan wajib ini, BPJPH telah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal kepada berbagai pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha dalam sektor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. Kampanye Mandatori Halal yang dilakukan secara masif pada Maret 2023 bahkan berhasil mencatatkan rekor MURI, menegaskan komitmen BPJPH dalam memperkenalkan sertifikasi halal kepada masyarakat.
Saat ini, pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi SIHALAL secara online, yang bisa diakses di link ptsp.halal.go.id. Haikal juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan JPH dengan melaporkan dugaan pelanggaran ke BPJPH, yang menyediakan fitur pengaduan di situs resminya. Dengan langkah-langkah ini, BPJPH berharap dapat menciptakan sistem jaminan halal yang transparan dan efektif di Indonesia.

Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.