Mediasi Awal Gugatan Rp 5.246 Triliun Habib Rizieq Cs terhadap Jokowi Gagal Mencapai Kesepakatan

Author Photoportalhukumid
27 Nov 2024
Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (sumber: kaltim.tribunnews.com).
Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (sumber: kaltim.tribunnews.com).

Mediasi pertama terkait gugatan perdata sebesar Rp 5.246,75 triliun yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam penggugat lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 26 November 2024. Proses mediasi yang dipimpin oleh mediator nonhakim Jaury Hukom ini berlangsung tertutup dan belum membuahkan kesepakatan. Perwakilan penggugat dan tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing, sementara kehadiran langsung para pihak utama (principal) masih menjadi pembahasan untuk mediasi berikutnya yang dijadwalkan pada 3 Desember 2024. Mediator menegaskan bahwa prinsipalnya diharapkan hadir sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), meskipun kuasa hukum dengan kuasa istimewa tetap diizinkan untuk mewakili.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan diajukan pada 30 September 2024. Dalam petitumnya, HRS dan penggugat lainnya menuduh Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian negara. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun, yang menurut kuasa hukum mereka, Aziz Yanuar, didasarkan pada kalkulasi kerugian akibat utang luar negeri Indonesia selama kepemimpinan Jokowi. Gugatan tersebut juga menuduh Jokowi menggunakan instrumen ketatanegaraan untuk menyampaikan informasi yang dinilai tidak benar.

Para penggugat terdiri dari beberapa tokoh selain Habib Rizieq Shihab, termasuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Munarman, Marwan Batubara, Eko Santjojo, M Mursalim R, dan Edy Mulyadi. Dalam gugatan tersebut, mereka meminta agar hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukumnya untuk membayar ganti rugi yang disetorkan ke kas negara. Proses mediasi ini merupakan upaya awal untuk mencapai kesepakatan sebelum persidangan berlanjut.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7657434/mediasi-pertama-gugatan-rp-5-246-t-habib-rizieq-dkk-ke-jokowi-buntu

Artikel Terkait

Rekomendasi