Penggunaan nama perusahaan yang sama dengan perusahaan lain dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan praktis. Berikut adalah ringkasan mengenai hal ini berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Larangan Penggunaan Nama yang Sama
- Regulasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, penggunaan nama yang sama atau hampir sama dengan perusahaan lain adalah dilarang. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan publik dan memastikan setiap perusahaan memiliki identitas yang unik.
- Pendaftaran Nama: Nama perusahaan harus didaftarkan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk PT. Proses ini termasuk pemeriksaan untuk memastikan tidak ada perusahaan lain yang menggunakan nama yang sama atau mirip.
Konsekuensi Hukum
- Tuntutan Hukum: Jika sebuah perusahaan menggunakan nama yang sama dengan perusahaan lain, pemilik nama terdaftar tersebut dapat mengajukan tuntutan hukum. Ini bisa berupa gugatan pelanggaran merek dagang atau hak atas nama perusahaan, yang dapat mengakibatkan sanksi hukum atau kewajiban ganti rugi.
- Sanksi Administratif: Selain tuntutan hukum, perusahaan yang menggunakan nama yang sama juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah, termasuk kemungkinan pembatalan izin usaha.
- Kebingungan Pasar: Nama yang sama dapat menyebabkan kebingungan di pasar, terutama jika kedua entitas beroperasi dalam industri yang sama. Hal ini dapat merugikan reputasi dan kredibilitas salah satu atau kedua perusahaan.
Rekomendasi
- Perubahan Nama: Jika sebuah perusahaan mendapati bahwa namanya sama dengan perusahaan lain, sangat disarankan untuk melakukan perubahan nama agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Proses ini harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pendaftaran ulang ke Kemenkumham.
- Pendaftaran Merek: Untuk melindungi identitas bisnis, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan pendaftaran merek dagang atas nama atau logo mereka, sehingga memberikan perlindungan tambahan terhadap penggunaan nama oleh pihak lain.
Dengan memahami konsekuensi dari penggunaan nama perusahaan yang sama, pelaku usaha dapat mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi hak dan reputasi bisnis mereka.
Sumber :
https://news.sah.co.id/bisakah-nama-pt-sama-dengan-nama-cv-begini-konsekuensinya/
https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=5633&bid=8121