Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai bahwa kebijakan pemerintah yang menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rata-rata sebesar 10,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 9,9% menjadi 10,7% untuk rokok, yang mulai berlaku pada Januari 2025, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menyatakan bahwa setelah kenaikan HJE dan PPN tersebut, harga rokok per golongan dapat meningkat antara 13,56% hingga 28,27%, dengan rata-rata kenaikan mencapai 19%.
“Kenaikan harga tertinggi akan dialami oleh sigaret kretek tangan (SKT) yang mencapai 28,27%. Ini menunjukkan bahwa pemerintah seolah memberikan peluang bagi rokok ilegal,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta pada hari Sabtu.
Henry menegaskan bahwa kenaikan HJE akan memberikan beban tambahan bagi industri hasil tembakau (IHT), dengan rata-rata kenaikan mencapai dua digit atau 10,5%. SKT bahkan mengalami kenaikan HJE hingga 14,07%, sehingga berpotensi mendorong harga rokok naik lebih tinggi. Beban ini semakin berat dengan adanya kenaikan PPN dari 9,9% menjadi 10,7%.
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa peningkatan upah minimum provinsi (UMP) tidak serta merta meningkatkan daya beli konsumen, justru dapat semakin membebani produsen tembakau yang sudah menghadapi berbagai biaya tambahan.
Henry Najoan menegaskan bahwa kenaikan komponen seperti HJE, PPN, dan upah akan mengerek harga jual rokok. Jika harga rokok melampaui nilai keekonomian, maka tren peralihan ke rokok murah dan ilegal akan terus berlanjut.
“Semakin banyak konsumen yang beralih ke rokok murah, termasuk yang ilegal, kemungkinan besar akan mengakibatkan penurunan produksi rokok nasional. Jika ini terjadi, penjual rokok ilegal yang tidak terpengaruh oleh pungutan akan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Henry juga mencatat bahwa dalam sepuluh tahun terakhir produksi rokok domestik cenderung menurun sekitar 0,78%, dan tren penurunan ini kemungkinan akan terus berlanjut.
GAPPRI sebelumnya telah meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan tarif CHT dan HJE selama tahun 2025-2027 agar industri hasil tembakau dapat pulih setelah mengalami kontraksi akibat dampak CHT dan HJE yang melebihi nilai keekonomian selama periode 2020-2024 serta dampak dari pandemi Covid-19.
Selain itu, mereka juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, meminta agar PPN untuk rokok tetap di angka 9% agar IHT dapat bertahan dalam kondisi yang belum stabil.
“Agar pengaturan pada PMK No 63 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau segera disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan pada 31 Desember 2024, mengingat IHT tidak termasuk dalam kategori Barang Mewah,” tambahnya.
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250103190859-4-600634/gappri-prediksi-kenaikan-hje-ppn-suburkan-rokok-ilegal
https://www.antaranews.com/berita/4563518/gappri-kenaikan-hje-dan-ppn-suburkan-peredaran-rokok-ilegal
https://infoekonomi.id/2025/01/harga-rokok-naik-di-2025-dampaknya-bagi-industri-dan-konsumen/
https://kontan.co.id/news/kenaikan-harga-dikhawatirkan-menyuburkan-peredaran-rokok-ilegal
Indana Zulfah, S.H













