Presiden Indonesia yang ke-7, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, secara resmi telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mewakili dirinya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Rizieq Shihab beserta beberapa pihak lainnya. Penunjukan ini dikonfirmasi oleh Dadang Herli Saputra, seorang pensiunan komisaris besar Polri yang kini berprofesi sebagai pengacara Jokowi.
Dadang mengonfirmasi langsung kepada Tempo setelah sidang pada Selasa, 19 November 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Betul, sudah (ditunjuk oleh Joko Widodo),” ujar Dadang usai keluar dari ruang sidang Wirjono Projodikoro 1. Dalam sidang tersebut, Dadang bersama dua rekannya menyerahkan surat kuasa yang diterimanya dari Jokowi, yang berfungsi untuk menunjukkan legal standing atau kedudukan hukum mereka sebagai kuasa hukum Presiden.
Surat kuasa yang diberikan kepada tim kuasa hukum Jokowi juga diverifikasi oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), yang merupakan penasihat hukum dari pihak Rizieq Shihab. “Dengan surat kuasa ini, kami ditunjuk sebagai penasihat hukum Jokowi,” kata Dadang, menegaskan bahwa surat kuasa tersebut diterimanya sehari sebelum persidangan dimulai.
Terkait dengan jalannya sidang, Dadang menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan wawancara karena masih perlu mempelajari lebih lanjut isi gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Jokowi bahkan sempat meminta berkas gugatan dari pihak pengacara Rizieq Shihab untuk dipelajari lebih lanjut.
Dadang juga mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut, majelis hakim mengusulkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi sebagai bagian dari tahapan penyelesaian sengketa. “Iya, ada tahapan mediasi, dan kita akan coba mediasi terlebih dahulu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mereka akan menilai dulu situasi sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam upaya penyelesaian sengketa ini. “Kita lihat dulu,” kata Dadang, sambil berlalu meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata ini pertama kali diajukan oleh Rizieq Shihab dan beberapa pihak lainnya, termasuk Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman, yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menuduh Joko Widodo melakukan rangkaian kebohongan sepanjang periode 2012-2024, yang dimulai sejak Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga dua periode sebagai Presiden Indonesia.
Rizieq Shihab dan para penggugat lainnya menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia yang tercatat antara tahun 2014 hingga 2024, yaitu sekitar Rp 5.246 triliun. Selain itu, mereka juga menuntut agar Jokowi tidak diberikan hak atas rumah maupun uang pensiun setelah masa jabatannya sebagai Presiden berakhir.