Analisis Subjek dan Objek Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
29 Mar 2025
lt62d0b23447554

 

I. Pendahuluan

Dalam hukum perdata, hubungan hukum terjadi antara subjek hukum dan berkenaan dengan objek hukum. Pemahaman terhadap kedua konsep ini penting karena menyangkut siapa yang memiliki hak dan kewajiban, serta apa yang menjadi isi dari hubungan hukum tersebut.

II. Subjek Hukum

Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Terdiri dari:

1. Orang (Natuurlijk Persoon)
• Mulai menjadi subjek hukum: Sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan untuk hal-hal tertentu, seperti warisan – Pasal 2 KUHPerdata).
• Berakhir: Saat meninggal dunia.
• Kemampuan bertindak hukum: Tidak semua orang dapat melakukan tindakan hukum. Dibatasi oleh usia, kondisi mental, dan status hukum (misalnya di bawah pengampuan).

2. Badan Hukum (Rechtspersoon)
• Organisasi atau lembaga yang diakui hukum sebagai subjek hukum.
• Contoh: Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, dll.
• Memiliki hak dan kewajiban yang dapat dijalankan secara mandiri melalui pengurusnya.

III. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dan kewajiban dari subjek hukum, atau menjadi objek dalam hubungan hukum.

1. Klasifikasi Objek Hukum:
• Benda (zaak): Segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan.
• Berwujud (tangible): Misalnya rumah, mobil.
• Tak berwujud (intangible): Misalnya hak kekayaan intelektual, piutang.
• Benda bergerak: Mudah dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata), seperti uang, kendaraan.
• Benda tidak bergerak: Tidak dapat dipindahkan tanpa merusak, seperti tanah dan bangunan (Pasal 504 KUHPerdata).

2. Hak atas kekayaan:
• Hak milik, hak guna usaha, hak sewa, hak tanggungan.

3. Prestasi dalam perikatan:
• Memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

IV. Hubungan Antara Subjek dan Objek Hukum
• Subjek hukum menggunakan haknya atas objek hukum dalam hubungan perdata.
• Contoh:
• Seorang (subjek hukum) menjual rumah (objek hukum) kepada orang lain.
• PT A (badan hukum) memiliki paten (objek hukum tak berwujud) atas suatu penemuan.

V. Kesimpulan

Subjek dan objek hukum merupakan dua unsur utama dalam hubungan hukum perdata. Identifikasi yang jelas terhadap keduanya penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terlibat. Dalam praktik, keduanya saling terkait dalam menciptakan hak dan kewajiban berdasarkan norma hukum.

Artikel Terkait

Rekomendasi