Pembagian harta bersama tidak dapat dilakukan sebelum perceraian, sebagaimana Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) yang menerangkan:
“Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.”
Kemudian dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Hal tersebut kemudian turut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1104 PK/Pdt/2024 tertanggal 29 November 2024 yang menegaskan : “…Bahwa, tidak tepat dan keliru pertimbangan bahwa ada pembagian harta bersama sementara perkawinannya sendiri belum putus karena perjanjian terjadi tanggal 23 Oktober 1985, sementara putusan perceraian baru terjadi tanggal 17 Desember 1985, sehingga sesuai Pasal 128 KUHPerdata bahwa pembagian harta bersama dilakukan setelah putusnya perkawinan…lagipula sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”; Bahwa sehingga dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan akibat dari perceraian adalah antara lain pembagian harta bersama dan bukan sebaliknya pembagian harta bersama dahulu baru cerai, alasan yang terakhir ini meskipun bisa terjadi tetapi bertentangan dengan kebiasaan dan tata susila yang baik karena belum tentu terjadi perceraian tetapi sudah membagi harta bersama…”
Dengan demikian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pembagian harta bersama tidak dapat dilakukan sebelum perceraian.
–
Tulisan ini ditulis oleh Juanito Stevanus, apabila pembaca memiliki pertanyaan lain seputar hukum atau berkonsultasi terkait permasalahan hukum perkawinan, maka dapat menghubungi penulis dengan mengirimkan surel ke stevanusjuanito@gmail.com
Juanito Stevanus














