Pelaku penembakan terhadap dua warga negara Australia di sebuah vila di Badung, Bali, telah berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati. Tiga pelaku yang ditangkap semuanya adalah warga negara Australia dengan inisial TPM (37), DFJ (37), dan CT (23).
Mereka ditangkap di beberapa lokasi, termasuk luar negeri, berkat kerja sama antara Bareskrim Polri, Imigrasi, Divhubinter, Interpol, dan Kepolisan Federal Australia (AFP), kemudian dilimpahkan ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban penembakan adalah Zivan Radmanovic (32), yang meninggal dunia, dan Sanar Ghanim (35), yang mengalami luka berat. Penembakan terjadi pada Sabtu dini hari tanggal 14 Juni 2025 di vila kawasan Munggu, Mengwi, Badung.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Motif penembakan masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian dan belum diungkap ke publik. Para tersangka juga belum diperlihatkan ke media, hanya barang bukti yang dipamerkan.
Penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap, salah satunya DFJ ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura, berkat pencekalan yang diajukan Interpol dan penggunaan teknologi autogate di imigrasi.
Kesimpulannya, tiga pelaku penembakan dua WN Australia di Bali sudah ditangkap dan menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan pasal pembunuhan berencana, dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250618130106-12-1241050/pelaku-penembakan-2-wn-australia-di-bali-terancam-hukuman-mati
https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7969860/3-penembak-wn-australia-di-bali-terancam-hukuman-mati