Nama Raffi Ahmad sebagai selebriti dan presenter terkenal tentu sudah sangat dikenal di Indonesia. Selain sering tampil di televisi, kehidupan pribadinya juga tidak luput dari perhatian publik. Dengan berbagai bisnis di sektor fesyen, kuliner, properti, dan media hiburan, Raffi dikenal sebagai ‘Sultan Andara’.
Baru-baru ini, Raffi bersama istrinya, Nagita Slavina, mengambil keputusan untuk mengadopsi seorang bayi perempuan bernama Lily, meskipun mereka sudah memiliki dua anak kandung. Keluarga selebriti ini secara berkala membagikan momen bersama Lily melalui akun media sosial mereka, yang menunjukkan kasih sayang dan perhatian mereka terhadap anak angkatnya.
Tidak hanya itu, Raffi Ahmad juga baru saja mendapat panggilan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk terlibat dalam bidang yang berkaitan dengan generasi muda, badan kreatif, dan pekerja seni. Namun, di balik semua kesibukan ini, muncul pertanyaan penting mengenai pembagian kekayaan keluarga Raffi di masa depan, terutama terkait dengan status anak angkat.
### Aturan Hukum Waris di Indonesia
Menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ahli waris yang sah terdiri dari anggota keluarga darah, baik yang sah menurut hukum maupun yang dilahirkan di luar perkawinan, serta pasangan suami atau istri yang bertahan hidup. Dalam hal tidak ada ahli waris yang memenuhi kriteria tersebut, harta peninggalan akan menjadi milik negara.
Namun, KUHPerdata tidak mengatur secara spesifik mengenai anak adopsi atau anak angkat. Di sisi lain, terdapat ketentuan dalam Staatblaad tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan bahwa pengangkatan anak dapat memutus hubungan perdata dengan orang tua kandung dan menciptakan hubungan nasab dengan orang tua angkat. Meskipun demikian, banyak yang berpendapat bahwa Staatblaad sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.
Peraturan mengenai pengangkatan anak kini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009. Inti dari peraturan ini menegaskan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya, yang merupakan hal penting untuk diperhatikan.
Dalam konteks pembagian harta warisan, orang tua angkat memiliki hak untuk menyusun surat wasiat yang mengatur pembagian harta kepada anak angkat. KUHPerdata Pasal 875 mengatur tentang hal ini, namun penting untuk dicatat bahwa jumlah yang diberikan harus memperhatikan hak para ahli waris yang sah.
### Hak Waris Menurut Hukum Islam
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat penjelasan mengenai hak waris yang juga penting untuk diketahui. Pada pasal 171 huruf h, dijelaskan bahwa anak yang dalam pemeliharaan orang tua angkat beralih tanggung jawab kehidupannya berdasarkan keputusan pengadilan. Sementara itu, pada huruf c, diatur bahwa ahli waris adalah individu yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.
Dari sini jelas bahwa anak angkat tidak termasuk dalam kategori ahli waris orang tua angkat, karena secara biologis tidak ada hubungan darah antara keduanya. Namun, anak angkat dapat memperoleh harta orang tua angkat melalui mekanisme wasiat wajibah. Menurut KHI pasal 209 ayat (a), jika anak angkat tidak mendapatkan wasiat, maka dia berhak menerima wasiat wajibah hingga 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.
Konsep ‘wasiat wajibah’ menunjukkan bahwa secara hukum, anak angkat dianggap telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat yang tertulis secara formal. Hal ini memberikan jaminan bagi anak angkat untuk mendapatkan bagian dari harta warisan, meskipun tidak memiliki ikatan darah dengan orang tua angkat.
Melalui kisah Raffi Ahmad dan keputusan untuk mengadopsi Lily, kita bisa melihat bagaimana hukum waris di Indonesia dapat berfungsi dalam konteks keluarga modern. Dengan memahami berbagai aspek hukum yang mengatur tentang warisan dan hak anak angkat, keluarga dapat merencanakan distribusi kekayaan dengan lebih bijaksana. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua anggota keluarga, termasuk anak angkat, mendapatkan perlindungan dan perhatian yang sama di masa depan.