Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan sertifikat tanah fisik lama (buku hijau) tetap berlaku dan tidak akan disita negara meski belum beralih ke sertifikat elektronik. Pernyataan ini membantah kabar yang menyebut tanah bisa diambil negara jika sertifikat lama tidak diperbarui sebelum 2026.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan sertifikat lama sah selama pemilik tidak mengajukan perubahan layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan, atau roya. Sertifikat baru akan otomatis menjadi elektronik jika ada pengajuan layanan tersebut.
Dokumen lama seperti girik, letter C, petuk D, dan dokumen adat lainnya memang akan kehilangan kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan mulai 2026. Namun, dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai referensi dalam proses pendaftaran tanah baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mengurus perubahan dokumen lama ke sertifikat resmi agar hak kepemilikan tanah lebih jelas dan terlindungi secara hukum. Namun, tidak ada aturan yang mewajibkan penggantian sertifikat lama secara paksa atau ancaman penyitaan aset.
Program sertifikasi tanah elektronik merupakan bagian dari modernisasi administrasi pertanahan Indonesia dan mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat resmi pada 2025.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya hanya karena belum beralih ke sertifikat elektronik. Sertifikat lama tetap sah dan dilindungi hukum selama tidak ada proses perubahan layanan pertanahan.
Sumber :
Nadia Nurhalija, S.H













