Kejagung dan PT Taspen Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Jaminan Sosial PNS

6827097517615

Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan PT Taspen (Persero) telah menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan dan pengawasan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, guna memastikan pelaksanaan program jaminan sosial berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta meminimalkan risiko hukum dan menjaga reputasi PT Taspen sebagai BUMN penyelenggara jaminan sosial PNS.

Pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung, khususnya melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), membantu PT Taspen dalam menyelesaikan masalah hukum dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang sesuai dengan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pendampingan ini bertujuan meminimalkan risiko hukum dan menjaga reputasi Taspen dalam menjalankan mandat pelayanan publik serta memastikan pelaksanaan fungsi-fungsi Taspen berjalan dalam koridor regulasi yang jelas.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen.

Sinergi ini juga mendukung tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi pensiunan PNS sebagai peserta jaminan sosial.

Adapun, kerja sama tersebut mencakup pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, dan optimalisasi layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu, JAM-Datun menekankan pentingnya prinsip business judgment rule dan fiduciary duty dalam pengambilan keputusan bisnis oleh jajaran direksi PT Taspen, agar setiap keputusan dilandasi kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan PT Taspen dapat menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada pensiunan PNS serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia nasional. 

Sumber :

https://m.antaranews.com/berita/4836225/kejaksaan-taspen-kerja-sama-awasi-jaminan-sosial-pns

Perkuat Sinergi Awasi Program Jaminan Sosial PNS

https://story.kejaksaan.go.id/berita-utama/tingkatkan-kerja-sama-dengan-pt-taspen-jam-datun-berkomitmen-awasi-program-jaminan-sosial-pns-mvk.html?screen=3

Artikel Terkait

Rekomendasi