Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu hierarki atau tingkatan yang mengatur hubungan kekuasaan dan kewenangan antara setiap jenis norma hukum. Hierarki ini penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tercipta sistem hukum yang koheren, konsisten, dan tidak terjadi pertentangan antar peraturan. Dasar hukum bagi penyusunan hierarki peraturan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Struktur Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Secara umum, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan UUD 1945. Setiap peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Meskipun posisinya di bawah UUD 1945, ketetapan MPR memiliki kekuatan yang tinggi karena merupakan penjabaran atas nilai-nilai dasar yang terkandung dalam konstitusi.
3. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Pada tingkatan ini, UU dibentuk melalui proses legislasi oleh DPR dan Presiden, sedangkan Perppu dikeluarkan dalam keadaan darurat oleh Presiden. Keduanya harus sejalan dengan UUD 1945 dan ketetapan MPR.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP merupakan aturan pelaksana dari UU. Peraturan ini dibuat oleh Presiden untuk menjabarkan atau mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam UU.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres juga merupakan aturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Presiden. Dalam beberapa kasus, Perpres mengatur hal-hal yang tidak diatur secara rinci oleh PP.
6. Peraturan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota)
Peraturan Daerah dibuat oleh pemerintah daerah dan legislatif daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan daerah. Peraturan ini harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Penjelasan Masing-Masing Tingkatan
1. UUD 1945
• Fungsi: Menjadi dasar, sumber, dan prinsip utama dari seluruh sistem hukum di Indonesia.
• Pentingnya: Setiap peraturan, baik di tingkat nasional maupun daerah, harus konsisten dengan UUD 1945.
2. Ketetapan MPR
• Fungsi: Mengukuhkan ideologi dan nilai-nilai dasar yang harus dijalankan oleh seluruh peraturan hukum.
• Contoh: Ketetapan MPR mengenai Pancasila sebagai dasar negara.
3. UU dan Perppu
• Fungsi: Membentuk kerangka hukum yang bersifat mengikat dan memuat norma-norma dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan serta hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
• Contoh: UU tentang Mahkamah Konstitusi atau UU tentang Pemilu.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
• Fungsi: Merinci pelaksanaan UU, sehingga memudahkan penerapan norma hukum yang ada di UU.
• Contoh: PP tentang Pelaksanaan UU tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
• Fungsi: Mengatur kebijakan-kebijakan strategis yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang belum diatur secara rinci dalam PP.
• Contoh: Perpres tentang Penguatan Perekonomian Nasional.
6. Peraturan Daerah
• Fungsi: Mengatur tata kelola dan kehidupan masyarakat di daerah, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.
• Contoh: Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Retribusi, atau pengakuan dan perlindungan hukum adat setempat.
Contoh Penerapan Hierarki
Misalnya, dalam penyusunan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah:
• Pertama: Dasar pembentukan peraturan adalah UUD 1945, yang menjamin otonomi daerah.
• Kedua: Peraturan Daerah tersebut harus mengacu pada UU Nomor … Tahun … tentang Pajak Daerah, yang merupakan produk legislasi DPR dan Presiden.
• Ketiga: Aturan pelaksana yang lebih rinci mungkin diatur dalam Perpres atau PP.
• Keempat: Peraturan Daerah kemudian dibuat agar selaras dengan UU dan peraturan pelaksana di atas, sehingga tidak terjadi pertentangan dan tetap konsisten dengan sistem hukum nasional.
Kesimpulan
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan fondasi penting yang memastikan setiap aturan hukum dibuat dan dijalankan secara konsisten. Dengan susunan yang dimulai dari UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi hingga ke Peraturan Daerah, sistem hukum Indonesia menciptakan struktur yang jelas untuk pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemahaman terhadap hierarki ini tidak hanya penting bagi para pembuat kebijakan dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat agar dapat memahami dasar dan legitimasi setiap aturan yang berlaku.
Oleh: Nabila Marsiadetama Ginting