Rektor USU Dipangil KPK Menjadi Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Di Sumut

ilustrasi-korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan terhadap Muryanto dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Selain Muryanto Amin, KPK turut memeriksa 12 saksi lain yang terdiri dari pejabat dinas PUPR, pejabat pengadaan barang dan jasa, serta pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di wilayah terkait.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

KPK menduga Topan Ginting berperan dalam mengatur pemenang lelang proyek jalan senilai Rp231,8 miliar, dan disebut menerima janji fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta. Selain itu, dua tersangka lainnya, Akhirun dan Rayhan, diduga telah menarik uang Rp2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memperoleh proyek tersebut.

Sumber :

https://nasional.kompas.com/read/2025/08/15/14191001/kpk-panggil-rektor-usu-jadi-saksi-kasus-korupsi-jalan-di-sumut

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8062997/rektor-usu-muryanto-amin-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-proyek-jalan-di-sumut

https://tirto.id/kpk-periksa-rektor-usu-terkait-kasus-proyek-jalan-di-sumut-hfTK

Artikel Terkait

Rekomendasi