Pengacara Calon Gubernur Papua 01: Klaim Tidak Beralasan

Author Photoportalhukumid
30 Jan 2025
gedung-mahkamah-konstitusi-mk-jalan-medan-merdeka-barat-gambir-jakarta-pusat

Proses pemilihan gubernur di Papua menghadapi sengketa hukum setelah pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding calon wakil gubernur dari Paslon 01, Yermias Bisai, menggunakan dokumen yang tidak sah, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana. Tuduhan ini diklaim sebagai dasar untuk membatalkan hasil pemilihan yang memenangkan Paslon 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

Menanggapi gugatan ini, Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Paslon 01, menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Paslon 02 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh hanya bertujuan untuk membatalkan hasil pemilu yang telah berjalan sesuai dengan prosedur yang sah. Menurutnya, tuduhan yang diajukan tidak berdasar dan lebih bertujuan membentuk opini publik daripada menghadirkan fakta hukum yang konkret. Ronny juga menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas dan transparansi, bukan menjadi alat untuk menjatuhkan lawan politik melalui tuduhan yang tidak didukung bukti valid.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua turut memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diajukan oleh Paslon 02. Bawaslu menyatakan bahwa mereka telah melakukan verifikasi terhadap berbagai laporan yang masuk, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pemilihan gubernur ini. Dari lima laporan yang diterima, hanya satu yang secara resmi terdaftar, sementara satu lainnya merupakan temuan langsung Bawaslu di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu dalam laporan-laporan tersebut. Selain itu, Bawaslu menegaskan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menghentikan pembahasan terkait tuduhan adanya mutasi pejabat yang dilakukan secara tidak sah. Tuduhan terkait politisasi agama dalam pemilihan gubernur juga dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup untuk dijadikan dasar gugatan.

Menanggapi pernyataan Bawaslu, Ronny Talapessy kembali menekankan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Paslon 02 telah diuji dalam berbagai jenjang peradilan. Ia menyebut bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memeriksa persoalan ini dan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan gubernur Papua. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan sudah sangat jelas menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tahapan pemilu ini. Jika ada pihak yang masih terus menggugat tanpa dasar hukum yang jelas, itu berarti mereka tidak menghormati sistem hukum yang berlaku, yang pada akhirnya dapat mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah secara resmi menetapkan Paslon 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai, sebagai pemenang dalam pemilihan gubernur Papua. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari sembilan kabupaten/kota, pasangan ini berhasil meraih 269.970 suara atau 51 persen dari total suara sah. Sementara itu, Paslon 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, memperoleh 262.777 suara atau 49 persen. Dengan adanya putusan dari lembaga peradilan yang menguatkan hasil pemilu dan klarifikasi dari Bawaslu yang menegaskan tidak adanya pelanggaran, sengketa yang diajukan Paslon 02 semakin kehilangan pijakan hukum yang kuat. Hal ini semakin memperjelas bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencerminkan pilihan masyarakat Papua.

Sengketa pemilihan gubernur Papua yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh Paslon 02 tidak menunjukkan indikasi kuat akan adanya pelanggaran hukum. Kuasa hukum Paslon 01 menilai bahwa gugatan tersebut hanya bertujuan untuk menggagalkan hasil pemilihan yang sah. Bawaslu Papua juga telah melakukan verifikasi dan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan pemohon. Dengan adanya putusan dari PTUN dan Mahkamah Agung yang menegaskan tidak adanya pelanggaran dalam pemilu ini, serta klarifikasi dari Bawaslu yang menguatkan proses yang telah berjalan sesuai prosedur, maka hasil pemilu yang memenangkan Paslon 01 tetap sah dan memiliki legitimasi kuat. Ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel telah diterapkan dalam pemilihan gubernur Papua, serta memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga.

Sumber:
https://www.rri.co.id/papua/daerah/1291300/kuasa-hukum-cagub-papua-01-tuduhan-tak-berdasar

Artikel Terkait

Rekomendasi