Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan rasa syukurnya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Restorative Justice (RJ) dapat terealisasi. Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Usulan tentang pentingnya mengesahkan RUU RJ datang dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Nasir menyarankan agar ada landasan hukum yang jelas untuk mengatur sistem restorative justice, yang selama ini sudah diatur melalui peraturan Kapolri dan Kejagung, namun perlu ditingkatkan ke tingkat undang-undang agar dapat memberikan keadilan yang lebih baik di masyarakat.
Nasir mengungkapkan bahwa prinsip restorative justice sudah dikenal dalam banyak ajaran agama dan juga sesuai dengan kearifan lokal di Indonesia. Ia menekankan bahwa RJ bukanlah konsep baru, melainkan prinsip yang telah ada dalam tradisi dan budaya masyarakat Indonesia yang menekankan pada perdamaian dan penyelesaian sengketa secara adil.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dan menyambut baik upaya untuk mengembangkan lebih lanjut konsep restorative justice. Burhanuddin berharap jika RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi undang-undang, maka hal itu akan membawa manfaat besar dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia, serta memberikan keadilan yang lebih menyeluruh. Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan dapat memperkuat sistem hukum yang berfokus pada penyembuhan dan rekonsiliasi, bukan hanya pada hukuman semata.
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum













