Hukum perikatan, atau dikenal dengan istilah verbintenis, merupakan cabang dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak dalam lapangan harta kekayaan. Hubungan ini melibatkan pihak yang berhak atas suatu prestasi (kreditur) dan pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi tersebut (debitur). Perikatan ini dapat bersumber dari persetujuan atau undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Objek perikatan harus halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak melanggar ketertiban umum. Pasal 1234 KUHPerdata menegaskan bahwa tujuan utama perikatan adalah memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban secara adil.
Menurut KUHPerdata, terdapat dua sumber hukum perikatan, yaitu:
- Perikatan yang timbul dari persetujuan
- Perikatan yang timbul karena undang-undang
Hukum perikatan memiliki asas-asas penting, seperti:
- Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata): Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
- Asas Pacta Sunt Servanda: Perjanjian yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan.
- Asas Konsensualisme: Perjanjian lahir saat tercapai kesepakatan antara para pihak tanpa memerlukan formalitas tertentu.
Berikut adalah jenis-jenis perikatan yang diatur dalam KUHPerdata:
- Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)
Perikatan ini bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti terjadi di masa mendatang. Pasal 1253 KUHPerdata membedakan antara:
- Syarat Tangguh: Perikatan berlaku jika syarat terpenuhi.
- Syarat Batal: Perikatan berakhir jika syarat tertentu terpenuhi.
- Perikatan dengan Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling)
Pelaksanaan perikatan digantungkan pada waktu tertentu. Menurut Pasal 1268 KUHPerdata, waktu yang ditetapkan hanya menangguhkan pelaksanaan perikatan, bukan keberlakuannya.
- Perikatan Mana Suka (Alternatif)
Objek prestasi terdiri atas dua hal atau lebih, dan debitur dapat memilih salah satu untuk dipenuhi. Pilihan ini tidak dapat dipaksakan kepada kreditur.
- Perikatan Tanggung Menanggung (Hoofdelijk atau Solidair)
Beberapa debitur bertanggung jawab bersama kepada kreditur atau sebaliknya. Salah satu debitur dapat diminta memenuhi seluruh kewajiban, dan pembayaran tersebut membebaskan debitur lainnya.
- Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
Perikatan ini bergantung pada sifat objeknya. Jika objek dapat dibagi tanpa mengurangi nilai atau hakikatnya, maka perikatan tersebut dianggap dapat dibagi.
- Perikatan dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)
Perikatan ini melibatkan ketentuan hukuman bagi debitur jika gagal memenuhi kewajibannya. Hukuman biasanya berupa denda yang telah disepakati sebelumnya oleh para pihak.
Hukum perikatan bersifat terbuka, memungkinkan individu untuk membuat perikatan sesuai kesepakatan, baik yang telah diatur maupun belum diatur dalam undang-undang, selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Jika terjadi konflik antara ketentuan umum dan ketentuan khusus, maka ketentuan khusus yang akan digunakan, seperti dalam perjanjian kontrak bangunan atau kredit.
Sumber :
https://sina-na.blogspot.com/2015/04/makalah-hukum-perdata-tentang-perikatan.html
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-hukum-perikatan-lt644ee96509664?page=2