Suku Adat Menentang Tambang Raja Ampat

raja-ampat-terancam-hancur-oleh-tambang-nikel-1749107495559_169

Sudah lebih dari dua dekade masyarakat adat di Raja Ampat menyuarakan satu tuntutan yang sama: tolak tambang! Namun hingga hari ini, suara itu seperti bergema di ruang hampa. Pemerintah pusat berganti, kementerian silih berganti, tetapi tambang tetap mengintai. Penolakan yang tak kunjung digubris ini menjadi cermin keras betapa struktur negara belum sungguh-sungguh memihak pada keadilan ekologis dan hak masyarakat adat.

Padahal Raja Ampat bukan hanya wilayah administratif di Provinsi Papua Barat Daya, tapi juga rumah sakral bagi suku-suku adat seperti Maya, Matbat, dan Ambel yang hidup bersimbiosis dengan alam. Mereka bukan sekadar komunitas lokal, melainkan entitas hukum adat yang telah berusia ratusan tahun, yang semestinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua serta berbagai perangkat hukum nasional dan internasional lainnya.

Kenyataan di lapangan tidak semanis undang-undang. Di Pulau Kawe dan Gag—yang keduanya termasuk dalam gugusan Raja Ampat—aktivitas tambang telah mengancam ekosistem terumbu karang dan hutan tropis yang menjadi lumbung kehidupan. Ironisnya, ketika masyarakat adat menolak, negara justru hadir sebagai fasilitator korporasi tambang. Konsesi diberikan, izin lingkungan diterbitkan, bahkan konflik horizontal dibiarkan tanpa mediasi yang adil.

Dua Dekade Perlawanan

Penolakan terhadap tambang di Raja Ampat sejatinya bukanlah isu baru. Sejak awal 2000-an, warga adat telah menyampaikan aspirasi melalui musyawarah adat, surat resmi kepada pemerintah, hingga aksi damai. Bahkan pada tahun 2012, masyarakat adat menggugat perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, dan menang di Mahkamah Agung. Namun pada 2022, nama PT Gag Nikel kembali mencuat, dengan izin lingkungan baru yang menimbulkan tanya: bagaimana bisa perusahaan yang sebelumnya digugat kembali masuk?

Inilah ironi sistem hukum dan tata kelola lingkungan di Indonesia. Keputusan hukum kerap hanya bersifat temporer dan mudah dinegasikan oleh rezim berikutnya lewat revisi izin, relokasi konsesi, atau nomenklatur perusahaan baru. Celah inilah yang membuat perjuangan masyarakat adat seperti tak kunjung usai. Mereka terus melawan, tetapi negara seperti terus membuka jalan baru bagi tambang.

Mengapa suara mereka mentok? Salah satunya karena negara tidak pernah benar-benar mengakui posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang setara. UU Masyarakat Adat yang dijanjikan sejak era reformasi tak kunjung disahkan. Alih-alih memberikan penguatan hukum, negara lebih sibuk memberi karpet merah pada investasi.

Dalam kasus Raja Ampat, pemerintah sering berlindung di balik argumen “izin sudah sesuai prosedur”, “penambangan tidak merusak”, atau “akan memberi manfaat ekonomi bagi daerah”. Narasi ini dikampanyekan tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang dan tanpa melibatkan partisipasi penuh masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

Padahal Indonesia telah meratifikasi Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang mewajibkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebelum proyek pembangunan atau pertambangan dijalankan di wilayah adat. Prinsip ini jelas tidak dijalankan ketika masyarakat hanya diberi “informasi”, tanpa ada ruang untuk benar-benar menyetujui atau menolak.

Rezim Ekstraktif Versus Warisan Leluhur

Pertarungan antara tambang dan masyarakat adat di Raja Ampat adalah pertarungan antara dua rezim: rezim ekstraktif dan rezim kosmologis. Yang satu berbicara tentang profit dan pertumbuhan ekonomi, yang lain bicara tentang keseimbangan alam dan warisan leluhur. Ketika negara terus menempatkan investasi sebagai indikator kemajuan, maka yang dikorbankan adalah ruang hidup rakyat kecil, termasuk masyarakat adat.

Kondisi ini makin diperparah oleh lemahnya komitmen pemerintah daerah. Dalam beberapa kasus, elit lokal justru menjadi perpanjangan tangan korporasi, atau memilih diam karena khawatir dikucilkan dari akses kekuasaan. Padahal dalam sistem otonomi daerah dan otonomi khusus Papua, pemerintah daerah memiliki mandat besar untuk melindungi wilayah adat.

Apakah masyarakat adat Raja Ampat harus terus melawan, tanpa tahu kapan perjuangan ini akan dimenangkan? Pertanyaan ini bukan sekadar retoris, tapi sebuah renungan bersama tentang masa depan demokrasi ekologis di Indonesia. Apabila negara terus gagal menempatkan masyarakat adat sebagai mitra sejajar dalam pengambilan keputusan, maka yang terjadi bukan sekadar eksploitasi alam, melainkan pengingkaran terhadap nilai-nilai konstitusional itu sendiri.

Kini saatnya pemerintah pusat dan daerah menghentikan politik pembiaran. Suara masyarakat adat bukan ancaman, melainkan cermin dari kebijakan pembangunan yang harus dievaluasi. Tidak semua wilayah harus ditambang. Tidak semua sumber daya harus diuangkan. Dan tidak semua pertumbuhan ekonomi layak dibayar dengan kerusakan ekologi dan punahnya identitas kultural.

Raja Ampat bukan hanya surga bawah laut bagi turis dunia, tetapi tanah warisan bagi suku-suku adat yang telah menjaga bumi jauh sebelum republik ini berdiri. Jika negara tak mampu melindungi mereka, maka siapa lagi?

Artikel Terkait

Rekomendasi